Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Terima Aduan, Disnaker Sebut Dua Perusahaan di Kudus Cicil THR Karyawan

Galih Erlambang Wiradinata • Senin, 24 Maret 2025 | 19:18 WIB
Photo
Photo

KUDUS – Dua perusahaan di Kabupaten Kudus dinyatakan telah melanggar ketentuan pemberian hak pekerja tentang pengalokasian Tunjangan Hari Raya (THR).

Salah satu perusahaan tersebut akan mencicil THR para karyawannya.

Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Ketenagakerjaan Disnaker Perinkop dan UKM Kudus, Agus Juanto mengatakan, pihaknya telah menerima aduan dari karyawan yang mengadukan terkait pembayaran THR tersebut.

Dari aduan tersebut, kata Agus perusahaan yang bersakutan tidak memberikan THR dalam waktu sekali. Hak karyawan tersebut diberikan dua tahap atau dicicil.

”Jadi dua perusahaan ini memberikan pembayaran tidak dalam waktu sekali, namun dua kali,” katanya.

Agus menambahkan, dua perusahaan ini bergerak dalam bisnis tekstil. Jumlah pekerjanya sudah ribuan.

Dia menjelaskan, dari pihak perusahaan tekstil tersebut telah berkomunikasi dengan para karyawannya.

THR akan diberikan penuh atau lunas sebelum lebaran.

”Pembayaran THR ini akan diberikan lunas pada Senin 24 Maret, dan sudah dikonfirmasi kepada semua pihak,” katanya.

Agus mengimbau perusahaan tersebut harus mengikuti regulasi pembayaraan THR. Yakni tujuh hari sebelum lebaran.

THR tersebut merupakan hak untuk para buruh. Dari aturan Kemenaker THR diberikan tidak boleh dengan dicicil.

Apbila perusahaan yang bersangkutan tidak membayarkan THR tersebut sanksi akan menanti.

Sanksi ini berlaku Bagi perusahaan yang telat membayar THR dan yang tidak membayar THR sama sekali.

Bagi perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar.

Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.

Perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif.

Sanksi ini berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta penghentian aktivitas kegiatan. (gal)

Editor : Ali Mustofa
#thr karyawan #disnaker #perusahaan #Kudus