Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Sidak Komisi B DPRD Kudus ke Pasar Kliwon: Pedagang Terkejut Kenaikan Retribusi Tanpa Sosialisasi

Galih Erlambang Wiradinata • Rabu, 19 Maret 2025 | 23:47 WIB
TINDAKLANJUTI: Anggota Komisi B DPRD Kudus sidak ke Pasar Kliwon.
TINDAKLANJUTI: Anggota Komisi B DPRD Kudus sidak ke Pasar Kliwon.

RADAR KUDUS - Pedagang di Pasar Kliwon, Kudus, dikejutkan oleh kenaikan tarif retribusi pasar yang dianggap terjadi tanpa sosialisasi memadai dari Dinas Perdagangan Kudus.

Kenaikan ini terungkap saat anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar tersebut.

Kenaikan Retribusi dan Keluhan Pedagang

Sebelumnya, pedagang dikenakan empat jenis retribusi: pelayanan pasar, Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD), kebersihan, dan barang ditinggal.

Namun, mulai tahun 2025, Dinas Perdagangan menyederhanakan sistem pembayaran retribusi dengan menggabungkan keempat jenis tersebut menjadi satu pembayaran.

Endang Susilowati, salah satu pedagang yang memiliki dua setengah kios dengan luas masing-masing enam meter persegi, mengungkapkan kekagetannya atas kenaikan retribusi tersebut.

"Dulu kalau membayar 45 ribu untuk keseluruhan. Saya kecewa tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu ketika ada kenaikan," ujarnya.

Kini, ia harus membayar retribusi sebesar Rp65 ribu per bulan.

Baca Juga: BLT Cukai Cair Minggu Depan! Buruh Rokok Kudus Dapat Rp1,2 Juta Jelang Lebaran!

Tanggapan DPRD dan Dinas Perdagangan

Ketua Komisi B DPRD Kudus, Sutedjo, menyatakan bahwa pihaknya telah mendengar keluhan para pedagang dan menilai kurangnya sosialisasi dari dinas terkait sebagai penyebab miskomunikasi.

"Jadi ini terjadi kesalahan komunikasi, seharusnya dinas bisa menyampaikan ke pedagang," jelasnya.

Ia menekankan pentingnya langkah bijak dalam menyambut penyesuaian Perda tersebut dan bahwa pedagang pada dasarnya siap menerima kenaikan jika didahului dengan sosialisasi yang memadai.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Pengelolaan Pasar, Albertus Harys Yunanto, menyatakan akan menindaklanjuti usulan tersebut.

Ia mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pedagang terkait penyesuaian retribusi itu.

Pentingnya Sosialisasi dalam Implementasi Kebijakan

Kasus ini menyoroti pentingnya sosialisasi yang efektif dalam implementasi kebijakan publik, terutama yang berdampak langsung pada masyarakat.

Tanpa komunikasi yang jelas dan transparan, kebijakan yang bertujuan baik sekalipun dapat menimbulkan kebingungan dan ketidakpuasan di kalangan masyarakat.

Dinas terkait diharapkan dapat meningkatkan upaya sosialisasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan kebijakan dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik.

Baca Juga: Dinarpusda Grobogan Cari 60 Penulis Kreatif, Dapat Bimbingan hingga Buku Terbit!

Langkah Selanjutnya

DPRD Kudus, melalui Komisi B, berencana untuk terus memantau perkembangan situasi ini dan memastikan bahwa Dinas Perdagangan melakukan sosialisasi yang memadai kepada para pedagang.

Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya miskomunikasi serupa di masa mendatang dan memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan keresahan di kalangan pedagang.

Dengan adanya perhatian dari DPRD dan komitmen dari Dinas Perdagangan untuk meningkatkan sosialisasi, diharapkan permasalahan terkait kenaikan retribusi ini dapat segera terselesaikan dan menciptakan hubungan yang lebih harmonis antara pemerintah dan para pedagang di Pasar Kliwon.(gal)

Editor : Mahendra Aditya
#dinas perdagangan kudus #retribusi pasar #pasar kliwon kudus #Kudus #Kenaikan Retribusi Pasar #pedagang