KUDUS – Kabar menggembirakan datang dari Kudus untuk para tenaga non-ASN. Sebab tenaga non-ASN yang belum mendapatkan formasi atau sudah pernah ikut tes CAT pada perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap I, diusulkan untuk menjadi PPPK paro waktu tahun depan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus Putut Winarno mengatakan, ada sekitar 1.889 tenaga non-ASN yang dipertimbangan sebagai calon PPPK paro waktu hasil seleksi tahap I. Sedangkan untuk tahap II, Winarno menyebut bahwa hingga kini masih dalam proses seleksi.
”Tahap II ini masih proses. Mereka akan mengikuti uji kompetensi atau tes CAT yang jadwalnya sekitar Mei sampai Juni 2025,” terangnya.
PPPK sendiri terbagi menjadi dua, PPPK penuh waktu yang lulus formasi dan PPPK paro waktu atau yang belum mendapatkan formasi.
Winarno mengatakan, sebenarnya untuk usulan yang PPPK paro waktu itu pada tahun ini. Berhubung mundur untuk pelantikan CPNS dan PPPK, maka diajukan 2026 setelah pelantikan.
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023, hak-hak yang akan diterima oleh pegawai PPPK penuh waktu yakni berupa penghasilan atau gaji, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, hingga bantuan hukum.
Sementara itu, PPPK paro waktu mereka akan digaji melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dengan nominal yang sama seperti di instansi atau organisasi perangkat daerah (OPD) sebelumnya.
”Calon PPPK paro waktu masih disediakan gaji dengan APBD itu yang di OPD, yang di sekolah ya seperti biasanya mereka digaji dengan sistem bagaimana,” jelasnya.
Winarno menerangkan, setelah nanti PPPK mendapatkan surat keputusan (SK) pelantikan, pemerintah daerah akan menunggu regulasi selanjutnya terkait dengan pengajuan PPPK paro waktu atau yang belum mendapatkan formasi tersebut.
”PPPK yang belum dapat formasi itu, pengajuannya bagaimana dan kapan, kami masih menunggu dasar yang resmi, sampai saat ini belum ada,” terangnya.
Ia memastikan bahwa PPPK paro waktu akan tetap bekerja di instansi pemerintah, selama mereka tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang bisa mengakibatkan namanya dicabut. (san/lin)
Editor : Noor Syafaatul Udhma