Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari program kerja sekaligus menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penyalahgunaan tempat tinggal tersebut.
Dalam razia tersebut, petugas mendapati tiga pasangan bukan suami istri serta dua perempuan penghuni kos yang kemudian diperiksa lebih lanjut.
Plt Kepala Satpol PP Kudus, Budi Waluyo, menyebut bahwa total ada delapan orang yang menjalani tes kesehatan, dan satu di antaranya perlu pemantauan serta pendampingan dari Dinas Kesehatan.
“Tiga pasangan yang terjaring kami minta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Sebagai efek jera, mereka juga diberikan hukuman fisik ringan dengan berjalan jongkok di halaman kantor Satpol PP,” ujar Budi.
Dia menambahkan, jika mereka kembali terjaring dalam razia serupa, sanksi yang lebih tegas akan diberlakukan.
Penertiban kos-kosan ini bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan sesuai peruntukannya.
Diharapkan, langkah ini dapat meningkatkan moralitas, menciptakan rasa aman dan nyaman bagi penghuni kos, serta mencegah risiko penyebaran penyakit menular seksual.
Selain itu, lingkungan yang tertib dan bersih dari aktivitas yang menyimpang akan meningkatkan citra positif di masyarakat.
"Semoga dengan adanya razia ini, kos-kosan bisa menjadi tempat tinggal yang lebih baik dan nyaman bagi semua penghuni," tutup Budi. (dik)
Editor : Noor Syafaatul Udhma