Pembentukan Kopdes membutuhkan regulasi yang jelas dan tersusun rapi. "KUD-nya seperti apa, apakah nanti di bawah BUMDes, kita masih menunggu juknisnya," kata Famny.
Meski demikian, ia memastikan Kudus siap mendukung kebijakan tersebut sepanjang persiapan dilakukan dengan matang.
"Kalau ini arahan pusat, tentu kami dukung. Tujuannya kan swasembada pangan, tapi jangan asal jalan, harus dipersiapkan matang, terutama di desa," ujarnya.
Sejumlah kepala desa di Kabupaten Kudus juga mulai memberikan tanggapan. Kepala Desa Terban, Supeno, menilai kebijakan ini sebaiknya diselaraskan dengan program yang sudah ada, seperti BUMDes.
"Menurut kami, desa itu mengikuti juknis atau regulasi dari pemkab. Kalau boleh saran, alangkah baiknya dikelola oleh BUMDes yang sudah ada di setiap desa," katanya, Senin (10/3).
Kepala Desa Dersalam, M. Sulaiman, menyatakan dukungannya terhadap Kopdes asalkan memiliki dasar hukum yang jelas. "Saya setuju dengan adanya Koperasi Merah Putih, asal ada payung hukumnya," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa keberadaan Kopdes tidak harus menjadi ancaman bagi BUMDes, karena keduanya bisa berjalan berdampingan sesuai dengan bidangnya masing-masing. "Koperasi bergerak di bidang ekonomi, sedangkan BUMDes fokus pada jasa, perdagangan, dan pariwisata," jelasnya.
Hingga saat ini, para pemangku kebijakan di Kudus masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat terkait aturan teknis pembentukan Kopdes sebelum mengambil langkah lebih lanjut. (dik)
Editor : Noor Syafaatul Udhma