KUDUS – Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop dan UKM) Kudus Rini Kartika Hadi sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).
Rini ditetapkan sebagai dalam kasus dugaan korupsi proyek Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) yang mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah.
Sebelumnya, Kejari Kudus telah memeriksa keduanya sebagai saksi proyek korupsi SIHT.
Kedua tersangka tersebut, telah ditahan di Rutan Kelas II B Kudus pada 4 Maret 2025 lalu.
Dua tersangka yang ditetapkan ini, Kadinas Disnaker Rini bersama pemborong berinisial SK.
Sampai dengan saat ini, total ada empat orang yang ditetapkan tersangka oleh Kejari Kudus.
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W. Putro menjelaskan, kadinas tersebut mengetahui proses atau regulasi pekerjaan. Namun, dia menyerahkan semuanya kepada konsultan.
Dalam pemeriksaan yang telah dilakukan, kajari menyebut ada konspirasi antara pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam hal ini Rini bersama pemborong.
”Mereka sudah ada komunikasi, komitmen bersama. Ada persentase dari hasil pekerjaan yang telah disepakati,” katanya.
Henri menambahkan, dari hasil penyidikan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan kedua orang saksi tersebut, untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dari hasil penyidikan itu, kadinas berperan selaku PPK tidak melaksanakan kewajibannya yang melekat.
Serta melakukan perbuatan yang bertentangan dengan etika profesi sebagaimana diatur dalam Perpres dan Peraturan Kepala LKPP tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
”Sementara peran tersangka SK melawan hukum menerima dan memborongkan pekerjaan tersebut, sehingga pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi atau kontrak,” katanya.
Atas kasus korupsi SIHT ini, keempat tersangka ini dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Diketahui, dari hasil pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang dilakukan di proyek SIHT tersebut, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 5,29 miliar. (gal)
Editor : Ali Mustofa