Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kepala Disnaker Kudus jadi Tersangka Korupsi, Diduga Berperan dalam Konspirasi Proyek SIHT

Galih Erlambang Wiradinata • Rabu, 5 Maret 2025 | 01:34 WIB
RUGIKAN NEGARA: Kadinas Disnaker Rini Kartika Hadi (kanan) saat menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Kudus Agustus 2024 lalu.
RUGIKAN NEGARA: Kadinas Disnaker Rini Kartika Hadi (kanan) saat menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Kudus Agustus 2024 lalu.

KUDUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnaker Perinkop dan UKM) Kudus, Rini Kartika Hadi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).

Ia diduga terlibat dalam konspirasi pengondisian proyek yang merugikan negara hingga Rp 5,29 miliar.

Rini tidak sendirian. Selain dirinya, seorang kontraktor berinisial SK juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan penambahan dua tersangka ini, total sudah ada empat orang yang dijerat hukum terkait kasus ini.

Keduanya telah menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi sebelum akhirnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kudus pada 4 Maret 2025.

Baca Juga: Kepala Disnaker Kudus Jadi Tersangka Korupsi SIHT, Terancam 20 Tahun Penjara!

Peran Kadinas dalam Konspirasi Proyek

Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W. Putro, menjelaskan bahwa dalam proyek SIHT, Rini Kartika Hadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga tidak menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya. Ia justru menyerahkan seluruh proses kepada konsultan proyek tanpa melakukan pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh seorang PPK.

Lebih dari itu, penyidikan mengungkap adanya komunikasi dan kesepakatan tersembunyi antara Rini dan kontraktor SK.

"Ada indikasi kuat bahwa mereka telah berkomunikasi dan bersepakat dalam pembagian keuntungan dari proyek ini," ungkap Henriyadi.

Proyek Bermasalah, Spesifikasi Tak Sesuai Kontrak

Pelanggaran dalam proyek SIHT tidak hanya sebatas pengaturan tender dan pembagian keuntungan.

Kontraktor SK diduga melakukan praktik subkontrak ilegal yang menyebabkan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dalam kontrak.

Hal ini diperkuat dengan hasil audit yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek serta indikasi kerugian negara yang cukup besar.

"Dalam penyelidikan kami, ditemukan bahwa pekerjaan dalam proyek ini tidak sesuai dengan kontrak, yang berimbas pada potensi kerugian negara mencapai Rp 5,29 miliar," tambah Kajari Kudus.

Pasal yang Menjerat, Terancam 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Rini dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang keterlibatan lebih dari satu orang dalam tindak pidana.

Jika terbukti bersalah, Rini dan para tersangka lainnya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, selain kemungkinan denda dan kewajiban mengganti kerugian negara.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kudus 2025: Jangan Lupa Waktu Buka Puasa dan Salat per 4 Maret 2025

Kronologi dan Dugaan Modus Operandi

Dugaan korupsi dalam proyek SIHT mulai terendus setelah adanya audit keuangan dan laporan masyarakat mengenai ketidaksesuaian pembangunan dengan spesifikasi yang telah direncanakan.

Penyidik menemukan bahwa sejumlah prosedur dalam proyek ini telah dilanggar, mulai dari pengondisian lelang, kesepakatan pembagian keuntungan, hingga manipulasi spesifikasi pekerjaan.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa yang melibatkan pejabat daerah.

Kejari Kudus menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya.

Dengan perkembangan terbaru ini, masyarakat berharap penegakan hukum bisa berjalan transparan dan para pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pejabat daerah lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi.(gal)

Editor : Mahendra Aditya
#Konspirasi Proyek SIHT #Rini Kartika Hadi #Tersangka Korupsi SIHT #tersangka korupsi #kasus korupsi SIHT #Kepala Disnaker Kudus #Proyek SIHT #Kudus #korupsi SIHT kudus