KUDUS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus mengingatkan masyarakat untuk membayar tarif parkir sesuai retribusi resmi selama Festival Dandangan 2025.
Imbauan ini bertujuan untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli) yang kerap merugikan pengunjung.
Namun imbauan tersebut tak dihiraukan para penyedia jasa parkir Dandangan.
Pengunjung Dandangan Muna, 34, mengaku memanfaatkan week end kemarin dengan berkunjung ke Dandangan.
Di ruas-ruas menuju Dandangan banyak yang menawarkan jasa parkir.
Kebetulan, ia memarkir kendaraan sepeda motor di Jalan KH Wahid Hasyim. Per kendaraan ditarik biaya parkir sebesar Rp 10.000.
”Setelah parkir motor petugas atau juru parkir (jukir) langsung menarik Rp 10 ribu. Dapat nomor parkir. Tanpa karcis,” kata Muna.
Kepala Dishub Kudus, Catur Sulistiyanto, menegaskan bahwa tarif parkir telah diatur dalam ketentuan yang berlaku dan wajib dipatuhi oleh semua pihak.
"Kami mengingatkan agar masyarakat tetap membayar parkir sesuai tarif resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya saat dihubungi, Senin (24/2).
Kepala UPTD Parkir Dishub Kudus, Edy S, juga menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada juru parkir mengenai ketentuan tarif yang berlaku.
"Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023, tarif parkir di tepi jalan umum untuk sepeda motor adalah Rp 2.000 dan untuk mobil Rp 3.000. Jika ada juru parkir yang memungut lebih dari itu, akan kami tegur dan tindak," tegasnya.
Dishub Kudus memastikan pengawasan langsung di lapangan guna menindak juru parkir yang masih melanggar aturan.
Sanksi tegas, termasuk pencabutan izin, bisa diberikan kepada petugas parkir yang tetap membandel.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Jika ditemukan pelanggaran yang sudah di luar batas kewajaran, kasus tersebut dapat ditangani oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
"Apabila masyarakat merasa dipaksa membayar lebih dari tarif resmi, mereka berhak melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang agar segera ditindaklanjuti," ujar Edy.
Festival Dandangan yang menjadi tradisi menyambut Ramadan ini selalu menarik ribuan pengunjung setiap tahunnya.
Oleh karena itu, Dishub Kudus berupaya maksimal agar kenyamanan dan ketertiban, termasuk soal tarif parkir, tetap terjaga. (dik)
Editor : Ali Mustofa