KUDUS – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus saat ini melakukan pengumpulan data tenaga Non ASN baik dari guru maupun tenaga kependidikan.
Membuat google form untuk bisa diisi dan disebarkan di SD dan SMP. Untuk data sementara yang sudah masuk ada 1.936 tenaga Non ASN.
Namun, data tersebut harus dipilah kembali, karena ada data tenaga Non ASN yang sudah ikut PPPK.
Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk memilah tenaga Non ASN yang masa kerjanya kurang dari dua tahun dan khusus guru yang belum masuk dapodik.
Kepala Disdikpora Kudus Harjuna Widada, mengaku jumlah tenaga Non ASN paling banyak memang dari lingkungan Disdikpora.
”Adanya pengisian form ini mempermudah untuk memilah kembali yang masa kerjanya kurang dari dua tahun,” ungkapnya.
Ditambahkan, Kabid Dikdas Disdikpora Kudus Anggun Nugroho mengatakan, dari hasil form tersebut, masuk data khusus guru ada 139 yang tidak ikut seleksi PPPK dan tidak masuk dapodik.
”Data ini akan terus berkembang, hal ini sebagai kebutuhan dari Pemkab Kudus untuk melakukan pendataan tenaga Non ASN yang masa kerjanya kurang dari dua tahun,” ungkapnya.
Sementara itu, kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Djati Solehah menjelaskan, untuk Tenaga Non ASN, terdiri pegawai honorer daerah (PHD), tenaga kontrak, tenaga guru Non ASN, tenaha Non ASN pada BLUD Puskesmas.
Ia menyampaikan, untuk gaji tenaga Non ASN, tiap OPD tidak sama, tapi kalau indeksnya per orang untuk tenaga kontrak sama sama dengan upah minimum kabupaten (UMK).
Kemudian indeks PHD tergantung kelas dan masa jabatan, Tenaga Non ASN Pendidikan indeknya tergantung yang masuk NUPTK dan dapodik, sehingga besar / kecilnya tiap OPD tergantung jumlah tenaga Non ASN, klasifikasi, dan lainnya pada masing-masing OPD.
”Tahun ini penghasilan Non ASN sementara masih dianggarkan, yang masa kerjanya sudah dua tahun dan ikuti seleksi PPPK (belum lolos) masih dianggarkan dengan status PPPK paruh waktu, dengan indeks sesuai dengan penghasilan yang diterima selama ini,” ungkapnya.
Sedangkan yang kurang dua tahun, pilihannya diputus hubungan/diberhentikan atau dialokasikan anggaran sebagai Tenaga Outsourching (masih belum ada keputusan /nanti minta petunjuk bupati definitif).
Djati menambahkan, mekanisme dalam Belanja Barang dan Jasa, dibayarkan tiap akhir bulan via non tunai (transfer ke rekening masing-masing).
Sementara ini, realisasi anggaran untuk tenaga kontrak 2024 sebesar Rp 45.454.684.087 dan realisasi PHD 2024 sebesar Rp 3.666.957.175. (san)
Editor : Ali Mustofa