Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Tanggapan Kepala Sekolah soal Aturan Guru Honorer di Kudus yang Terancam Diberhentikan

Indah Susanti • Rabu, 19 Februari 2025 | 16:33 WIB
BELAJAR: Retna Andy Astrida guru Bahasa Inggris SD 1 Barongan Kudus saat memberikan pelajaran di kelas II-A di hadapan anak didiknya.  
BELAJAR: Retna Andy Astrida guru Bahasa Inggris SD 1 Barongan Kudus saat memberikan pelajaran di kelas II-A di hadapan anak didiknya.  

KUDUS – Nasib guru honorer di Kabupaten Kudus berada di ujung tanduk. Mereka terancam dirumahkan.

Kabar mengenai ancaman diberhentikannya guru honorer tersebut sudah berembus kencang di kalangan guru honorer.

Yaitu mereka yang masa kerjanya kurang dari dua tahun.

Saat ini mulai ada pendataan kembali masing-masing OPD yang masih memiliki tenaga Non ASN.

Kepala SD 1 Barongan Kudus Rizky Oktavian Saputra, menanggapi aturan tenaga Non ASN yang kurang dari dua tahun diberhentikan.

Dirinya hanya mengikuti aturan saja, bagaimana kebijakan dan peraturan yang berlaku, yang jelas, sekolah membutuhkan tenaga tersebut.

”Kalaupun di cut atau diberhentikan, kami berharap dari pemerintah bisa memenuhi kebutuhan kami,” jelasnya.

Utamanya untuk kebutuhan guru, karena yang dihadapi di sekolah itu adalah siswa yang pekerjaan tersebut tidak bisa digantikan oleh mesin atau dirangkap oleh orang lain.

Berbeda dengan staf administrasi yang masih bisa dikerjakan staff ASN lainnya, apabila ada kebijakan tersebut.

”kami berharap ada kebijakan yang berpihak pada kebutuhan sekolah akan tenaga pengajar khususnya,” ungkap Rizky.

Ia menjelaskan, untuk gaji tenaga honor yang bersumber dari BOS sesuai persyaratan yang tidak memenuhi syarat untuk diberi honor dari BOS, dibantu oleh komite untuk memberi transport ke tenaga non ASN tersebut.

”Yang boleh  mendapatkan honor dari BOS yang sudah masuk dapodik, memiliki NUPTK dan namanya muncul di Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (Arkas)," ujarnya.

"Tidak ada prosentase untuk sekolah negeri, cuma ada besaran maksimal sesuai dengan standar satuan harga (SSH) yang dikeluarkan oleh Pemkab Kudus,” ungkapnya.

Untuk jumlah guru di SD 1 Barongan rinciannya, PNS 13 termasuk kepala sekolah, Guru PAI, Guru PJOK, Penjaga, PPPK ada tiga (guru kelas), sedangkan tenaga Non ASN  ada enam (Guru Kelas, Guru PAI, Guru PJOK, Guru Bahasa Inggris, Guru Agama Kristen, Tenaga Kebersihan). (san)

Editor : Ali Mustofa
#tenaga non asn #opd #guru honorer #sekolah #Kudus