Kecelakaan lalu lintas tersebut diduga pengendara mobil Honda Freed bernomor polisi K18XXKA mengantuk. AKibat kejadian itu, empat mobil yang sedang parkir mengalami rusak parah.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kudus, Ipda Moh Jafar, mengatakan, setidaknya ada lima kendaraan roda empat atau mobil yang terlibat kecelakaan lalu lintas tersebut.
Adapun kendaraan yang terlibat kecelakaan tersebut, Honda Freed Nopol: K-18XX-KA dengan, Daihatsu Sigra Nopol AB-11XXOJ, Daihatsu Ayla Nopol H-1XXX-UN, Honda Mobilio Nopol K-14XX-IA, dan Mitsubishi Pajero Sport Nopol: K-11XX-RC.
Baca Juga: LAKA KARAMBOL Diduga Mengantuk, Pengemudi Tabrak Empat Mobil Parkir di Panjunan Kudus
Jafar menjelaskan kejadian ini bermula, mobil Honda Freed yang dikendarai oleh Ahmad Y, warga Desa Gabus, Kabupaten Pati, melaju dari arah selatan Jalan dr. LoekmonoHadi menuju utara. Mobil tersebut berjalan dengan kecepatan sedang.
Sesampainya di lokasi kecelakaan, mobil yang dikendarai oleh Ahmad berjalan oleng ke kanan. Akibat mobil oleng tersebut, menabrak mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi AB 11XX OJ.
"Mobil oleng kekanan dan kemudian menghantam mobil yang sedang parkir di bahu jalan," katanya.
Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain dan Formasi: Persiku Kudus vs Persibo Bojonegoro, Duel Hidup Mati di Liga 2
Jafar melanjutkan, usai mobil Daihatsu Sigra tertabrak, kendaraan tersebut terdorong ke depan.
Setelah itu, mobil yang terdorong tersebut menabrak Daihatsu Ayla yang terparkir di depannya.
"Selanjutnya, mobil Ayla itu terdorong menabrak mobil Honda Mobilio. Honda Mobilo juga terdorong dan menabrak Mitsubishi Pajero Sport yang terparkir di depannya," ungkapnya.
Dari kecelakaan tersebut, kata Jafar pengemudi Honda Freed diduga mengalami ngantuk. Akibatnya pengendara tak fokus.
Beruntung dari kejadian tersebut tak terjadi korban jiwa. Hanya saja kecelakaan tersebut menderita kerugian materiil sebesar Rp 30 juta. (gal/zen)
Editor : Noor Syafaatul Udhma