KUDUS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus menyoroti kinerja eksekutif yang terbilang lamban dalam pelaksanakan pekerjaan fisik.
Terutama yang disoroti adalah pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Desa Klaling, Jekulo.
Ketua DPRD Kudus Masan mengatakan, pekerjaan tersebut yang tidak terselesaikan itu seharusnya tidak dilaksanakan pada akhir tahun.
Mengingat perencanaan dan pengesahan APBD 2024 telah disahkan pada November 2023.
Pekerjaan idealnya dilaksanakan pada awal tahun. Apabila dilaksanakan pada akhir tahun, kata Masan kondisi cuaca sering terjadi hujan. Dikhawatirkan kualitas pekerjaan tak akan maksimal.
”Tentunya ini menjadi komitmen bersama, dengan kepemimpinan bupati yang baru APBD 2025 bisa dilaksanakan di awal tahun,” katanya.
Masan menambahkan, seharusnya pihak eksekutif mampu merespon pengesahan APBD yang disahkan sebelum satu bulan tahun anggaran.
Pemerintah daerah seharusnya tancap gas dan merespon perencanaan lebih matang.
Baca Juga: Komisi Penanggulangan AIDS Kudus Temukan 105 Pengidap HIV Baru, Ini Penyebabnya
APBD disahkan lebih awal pada bulan November, kata Masan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Tentunya itu juga ada maksud dan tujuan, serta kemanfaatan bagi daerah.
“Ketika APBD dilaksanakan tepat waktu, maka pemerintah daerah bisa mendapatkan reward dari Pemerintah Pusat. Selain itu tentu akan menghidupkan sirkulasi ekonomi,” ungkapnya.
Seluruh pergerakan ekonomi menurut Masan akan bergerak. Terlebih lagi penyerapan APBD 2024 dirasa maksimal, maka perputaran ekonomi akan berputar kencang. Serta akan berdampak meningkatkan daya beli masyarakat.
Harapan baru akan pada pundak bupati terpilih Sam’ani Intakoris. Masan akan memberikan usulan kepada Sam’ani, agar pelaksanaan APBD bisa dilaksanakan pada awal tahun.
Diketahui, proyek Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) dipastikan tak selesai tepat waktu. Proyek tersebut akhirnya mengalami putus kontrak di tengah jalan.
Proyek pembangun gedung SIHT tersebut sebelumnya dianggarkan lewan Dana Bagi Hasil Cukati Hasil Tembakau (DBHCHT). Pekerjaan tersebut didampingi oleh Kejaksaan Negeri Kudus.
Kejari Kudus mengungkapkan, pemutusan kontrak ini melihat beberapa faktor.
Salah satunya terkait pelaksana pekerjaan tak mampu menyelesaikan pekerjaan dengan timeline yang sudah dijadwalkan.
Lanjutan pembangunan tersebut diangarkan lewat APBD 2024. Proyek tersebut dianggarkan sebesar Rp 13 miliar.
Pekerjaan SIHT tersebut meliputi, pembangunan empat gedung produksi, pembangunan hanggar bea cukai, pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), pembangunan pagar keliling lanjutan, pintu gerbang (gapura), pembangunan sumur resapan, pembangunan sumur dalam, lampu penerangan jalan umum, dan beberapa pembangunan lainnya. (gal/him)
Editor : Noor Syafaatul Udhma