Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kejari Kudus Usut Aliran Dana Korupsi Proyek SIHT Rp 5,29 Miliar untuk Mengetahui Penerima Aliran Uang

Galih Erlambang Wiradinata • Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:01 WIB

 

DIUSUT: Kajari Kudus Henriyadi W. Putro (dua dari kiri) membacakan dan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi SIHT.
DIUSUT: Kajari Kudus Henriyadi W. Putro (dua dari kiri) membacakan dan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi SIHT.

 

KUDUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus terus berupaya mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT). Pendalaman ini, untuk mengetahui penerima aliran dana itu.

Diketahui, kasus dugaan korupsi yang dilakukan di proyek SIHT tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 5,29 miliar.

Rincian kasus ini, mulanya pemenang proyek urug lahan SIHT adalah CV Karya Nadika. Dengan nilai kontrak senilai Rp 9.163.488.000. Sementara harga satu truk tanah urug Rp 212.000.

Atas bantuan tersangka HY, CV Karya Nadika memborongkan atau mengkerjasamakan dalam penyelesaian pekerjaan tersebut kepada SK.

Kerja sama tersebut, melalui surat kerja sama senilai Rp 4.041.350.500 atau dengan harga satuan Rp 93.500.

Kemudian SK memborongkan atau mengerjasamakan lagi kepada AK senilai Rp 3.112.056.000 atau dengan harga satuan Rp 72.000.

Kerugian negara atas kasus dugaan korupsi tersebut, kini telah dikembalikan ke kas negara senilai Rp 4.036.443.000. Masih ada kekurangan Rp 1.262.426.000.

Kejari Kudus sebelumnya telah menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan korupsi tanah urug SIHT.

Dua tersangka tersebut, HY yang merupakan konsultan pelaksana dan AAP sebagai pemenang proyek.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus Henriyadi W. Putro menyatakan, sampai saat ini pihaknya masih mencoba menggali dan mendalami lagi potensi-potensi aliran dana. Apakah ada kesepakatan antara HY dan AAP dengan pihak lain.

Pendalam ini, akan berujung pada kesepakatan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan dua pelaksana sub kontrak. Mereka beriinisial SK dan AK.

”Kami mencoba menggali lagi aliran dana itu bisa kemana saja. HY ini punya potensi. Ada dugaan kuat dia yang merencanakan. Nantinya akan kami lanjutkan dengan siapa keterkaitan perencanaan proyek ini,” ungkapnya.

Henri menambahkan, hal-hal mengejutkan lain akan terungkap sendirinya nanti. Siapa yang berperan terkait kasus dugaan korupsi tersebut, akan diungkap lewat persidangan. (gal/lin)

Editor : Noor Syafaatul Udhma
#Kasus Korupsi 2024 #pemkab kudus #korupsi #SIHT #kasus korupsi #Kudus