Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Jembatan Karangsambung Bae Kudus Ternyata Tidak Masuk Cagar Budaya

Abdul Rochim • Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:07 WIB

 

SEGERA DIBANGUN: Warga melintasi Jembatan Karangsambung di Desa Bae.
SEGERA DIBANGUN: Warga melintasi Jembatan Karangsambung di Desa Bae.
KUDUS  Jembatan Karangsambung tidak termasuk Bangunan Cagar Budaya (BCB). Sehingga pembongkaran jembatan tidak menjadi permasalahan.

Saat ini pembongkaran Jembatan Karangsambung telah berlangsung selama tiga hari.

Hingga dilakukan pembangunan ulang jembatan dengan estimasi waktu selama delapan bulan.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus, Mutrikah mengatakan jembatan tersebut tidak termasuk BCB karena beberapa kriteria dari keempat kriteria BCB tidak terpenuhi. Kriteria BCB tertulis dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.

Meskipun memang secara usia, jembatan tersebut sudah memenuhi. Namun, kriteria lain tidak terpenuhi.

“Empat kriteria itu terdapat kata hubung ‘dan’ yang berarti empat kriteria harus terpenuhi semua, maka baru bisa dimasukkan ke BCB,” ujarnya.

Mutrikah menjelaskan mulanya bangunan tersebut difungsikan sebagai akses pengangkut barang perusahaan Belanda. Dan digunakan untuk kepentingan Belanda.

“Tidak ada kaitannya dengan nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. Jadi kriteria tersebut tidak terpenuhi,” katanya.

Mutrikah menambahkan, jembatan tersebut tidak masuk di Data Pokok Kebudayaan (Dapobud) dan tidak terinventaris di SK Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3).

Meskipun usia jembatan itu sudah lebih dari 50 tahun, jembatan tidak termasuk Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Sebab, dahulu jembatan tersebut merupakan rel kereta atau lori.

“Secara struktur utuh juga sudah tidak ada, karena sudah ditimpa dengan aspal,” ujarnya.

“Jadi jembatan tersebut tidak masalah untuk dilakukan pembongkaran. Tujuan dari pembongkaran itu juga untuk memudahkan pengguna jalan ketika melintasi jembatan tersebut tidak usah bergantian, karena jembatan akan diperlebar dari sebelumnya,” terangnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan sebuah benda, bangunan, dan struktur yang diduga Cagar Budaya bisa melaporkan ke Disbudpar Kudus atau pihak yang terkait.

Sebab, laporan tersebut akan dicatat dan segera dilakukan pengkajian untuk mengetahui apakah itu termasuk Cagar Budaya atau tidak. (dik/him)

 

Editor : Noor Syafaatul Udhma
#jembatan Karangsambung #pemkab kudus #cagar budaya #Kudus