KUDUS – Seorang mahasiswa berinisal DMW, 24, asal Desa Trengguli, Wonosalam, Demak, nekat menyebarluaskan dan menjual video asusila dirinya sendiri.
Uang hasil penjualan itu, digunakan untuk kebutuhan hidupnya dan bermain judi slot. Atas kasusnya itu, DMW diringkus polisi.
Dari hasil penjualan video asusila tersebut, tersangka mendapatkan uang Rp 4,45 juta.
Kasus ini bermula adanya aduan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah indekos di Desa Ngembal Rejo, Kecamatan Bae, Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengatakan, pada 30 Oktober lalu, pihaknya mengamankan DMW.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah video asusila yang diperankan oleh DMW dengan beberapa pria lain.
Berdasarkan pengakuan tersangka, video tersebut direkam awalnya untuk koleksi pribadi, tetapi kemudian diperjualbelikan secara online.
”Awalnya video itu hanya untuk konsumsi pribadi. Namun, akhirnya dijual secara online melalui aplikasi seperti WhatsApp,” terangnya.
Sementara terkait harga video tersebut bervariasi. Dibandrol mulai dari harga Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu. Hal tersebut tergantung lamanya durasi video.
Tersangka mengakui telah menjual video asusila hingga 21 kali.
Dalam satu hari, tepatnya pada 30 Oktober lalu, DMW berhasil menjual 10 video kepada beberapa orang di kontaknya.
Dari penjualan tersebut, tersangka memperoleh pendapatan Rp 2,15 juta. Selama menjalankan aksinya, tersangka mengumpulkan uang Rp 4,45 juta.
”Uang hasil penjualan video ini digunakan tersangka kebutuhan sehari-hari, perawatan kecantikan, dan judi online,” katanya. (gal)
Editor : Ali Mustofa