KUDUS — Relawan pemenangan Paslon 02 Hartopo-Wahib di Desa Karangrowo diduga dianiaya dan diancam akan dibunuh oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Superiyanto.
Kini kasus dugaan penganiayaan dan ancaman pembunuhan tersebut tengah dipolisikan tim hukum Hartopo-Wahib.
Ketua Tim Hukum Hartopo-Wahib, Yusuf Istanto kronologi dugaan penganiyaan itu bermula korban berinisial NG, 64 warga Desa Karangrowo melaksanakan penempelan stiker Paslon 02 di rumah warga pada Sabtu (16/11).
Pada Minggu (17/11) pukul jam 17.00 WIB oknum anggota dewan tersebut mencari korban ke rumahnya, namun bertemu dengan anak perempuan korban.
Saat itu korban tidak sedang di rumah. Kemudian setelah korban pulang anaknya memberi tahu, bahwa korban dicari oleh Superiyanto.
"Bahwa waktu itu korban sudah berfirasat dicari Superiyanto gara-gara memasang stiker pasangan Hartopo-Wahib," katanya.
Yusuf melanjutkan, korban pulang ke rumah sudah mendekati waktu magrib kemudian NG bersiap untuk sholat magrib dan berjalan menuju masjid pada. Saat di tengah jalan menuju masjid dekat Puskesmas Ngelo, Karangrowo korban dipanggil pelaku dengan memaki NG.
"Hey cah gendeng rene kue (hey orang gila ke sini kamu)," tiru Yusuf menirukan keterangan korban.
Setalah itu korban mendekat ke Super dan ditanyai oleh pelaku. "tek masang gambar wes bar?," Lalu alu korban menjawab sudah selesai dipasang melibatkan orang banyak.
Usai menjawab, Superiyanto diduga malah mencolokkan tiga jarinya kemata mata korban tiga kali. Lalu mengatakan mengatakan kata-kata yang kurang pas kepada korban serta sambil memberi tahu bahwa pelaku yang memimpin dan memasang gambar Cabup 01 Sam'ani-Bellinda.
Usai mencolokkan tiga jarinya, ke mata korban, Super diduga menyundutkan batang rokoknya yang masih hidup ke bibir korban. Ia juga diduga meludahi muka korban.
"Tak hanya itu pelaku juga mengancam korban akan dibunuh," katanya.
Korban dan pelaku yang sempat cekcok di jalan kemudian dilerai oleh rekannya bernama Dargo. Korban diminta untuk melanjutkan pergi ke masjid.
Akibat kejadian itu korban mengalami luka pada bagian bibir, mata, dan jidat serta merasa tertekan secara psikis dan mengalami pusing.
Melihat kondisi tersebut, korban sempat mendapatkan pemeriksaan di RSUD dan menjalankan visum pada Senin (18/11) malam.
Tim kuasa hukum Paslon 02 kemudian melaporkan kejadian dugaan penganiayaan dan ancaman pembunuhan kepada Polres Kudus.
Yusuf menyayangkan atas peristiwa tersebut yang dilakukan oleh oknum anggota dewan. Tim 02 juga menuntut agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini, Agar Dewan Kehormatan DPRD Kudus dapat menindaklanjuti hal ini tanpa harus menunggu pelaporan.
Dikonfirmasi terpisah, Anggota DRPD Kudus, Superiyanto didampingi tim kuasa Hukum 01 mengaku, pembagian stiker tidak merata. Pembagian stiker beserta uang Rp 50 ribu diberikan kepada masyarakat di luar konstituen Superiyanto.
Dia mengaku, tidak berkata kasar kepada korban tersebut. Terkait kekerasan yang diduga dilakukan oleh Super, kata dia tidak benar dan tidak merasa melakukan hal itu.
”Saya ada saksi warga sekitar dan netral (Sikap di Pilkada). Kami menduga isu digoreng yang seharusnya tidak ada masalah,” katanya.
Super menambahkan, peristiwa ini telah diduga digoreng oleh tim 02. Dia menyebut, korban setelah kejadian tidak ada masalah. NG, tidak ada bekas luka di bagian bibir lantaran Super tidak melakukan dugaan kekerasan, ancaman, dan benturan fisik.
”Saya tidak menganiaya dan tidak ada. Mungkin nanti menyangkut ranah pribadi dan pencemaran nama baik saya, akan melakukan tututan balik,” katanya.
Di sisi lain Super juga siap apabila dimintai panggilan oleh polisi saat statusnya terlapor. Di samping itu, ia akan menyiapkan tiga orang saksi yan berada di sekitar lokasi kejadian. Terkait adanya upaya mediasi pihaknya juga akan menerima. (gal/him)
Editor : Abdul Rokhim