Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Merasa Dirugikan, Pedagang Los Ngamuk Protes Keberadaan PKL Unggas Pasar Baru Kudus

Indah Susanti • Jumat, 1 November 2024 | 00:50 WIB

 

TAK TERIMA: Pedagang los unggas merasa dirugikan dengan keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) unggas yang datang dari luar kota.
TAK TERIMA: Pedagang los unggas merasa dirugikan dengan keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) unggas yang datang dari luar kota.

KUDUS – Pedagang unggas yang menempati los di Pasar Baru melayangkan protes terhadap keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) unggas yang berjualan di lokasi pasar setempat.

Pasalnya, PKL tersebut datang dari luar kota.

Pedagang di los Pasar Baru merasa, mereka telah dibebankan biaya pemakaian kekayaan daerah (PKD) sekitar Rp 365 ribu per tahun.

Sedangkan, PKL yang mayoritas pendatang dari luar kota tersebut hanya dibebankan retribusi sekitar Rp 2 ribu per hari.

Di samping itu, mobilisasi PKL yang lebih leluasa juga dinilai merugikan pedagang yang menempati los.

Sehingga, pedagang yang menempati los meminta untuk adanya pembatasan jam operasional bagi para PKL yang berjualan di Pasar Baru.

Terkait pembatasan jam operasional, telah ditempel di beberapa tembok di los pedagang unggas Pasar Baru, yang bertuliskan “Imbauan dan Larangan Pada Semua PKL Ayam Batas Berjualan Sampe Jam 8 Pagi”.

Salah satu pedagang unggas yang menempati los Pasar Baru Bambang mengatakan, para PKL unggas yang berjualan di lokasi setempat mayoritas dari luar kota.

Bahkan, mereka sering membawa barang dagangan yang banyak, sehingga membuat pedagang di los merugi.

“Maunya kami ditertibkan, PKL membawa barang dagangannya cukup banyak. Setiap hari juga jumlahnya (PKL, Red) bertambah, kalau dibiarkan semrawut, kalau ada pembatasan kan bisa tertib,” kata Bambang.

Ia menambahkan, PKL unggas juga merusak harga di pasaran.

Sehingga, banyak pembeli yang lebih memilih membeli dagangan dari PKL daripada pedagang resmi di Pasar Baru.

Terlebih, mobilisasi PKL yang dinilai leluasa.

“PKL itu jualannya bisa ditawarkan kelilingan, karena rata-rata naik motor. Kami hanya ingin mereka ditertibkan agar tidak berjualan di atas pukul 08.00,” tandasnya.

Sementara itu, salah satu PKL unggas asal Demak Susanto, menjelaskan keberatan bila para PKL dibatasi berjualan hingga pukul 08.00.

Padahal, untuk membeli dagangan hingga sampai di Pasar Baru membutuhkan waktu di perjalanan.

Susanto mengaku, biasanya mengambil dagangan di Purwodadi pukul 06.00 dan waktu perjalanan bisa sampai dua jam.

Setelah itu baru berangkat ke Pasar Baru Kudus dan tiba sekitar pukul 09.30.

“Kita baru datang tapi sudah disuruh keluar. Jadi jangan satu pihak saja, dicari enaknya bagaimana. Adanya himbauan larangan ini tanpa koordinasi dengan kami, tiba-tiba ada larangan itu,” ungkapnya.

Susanto menambahkan, akan mengikuti aturan dari pihak yang berwenang, dalam hal ini Dinas Perdagangan, asalkan mereka tetap bisa berjualan dan mencari nafkah di Pasar Baru.

Sementara itu, Koordinator Pasar Baru, Didik Soneta menjelaskan, imbauan larangan berjualan bagi PKL unggas di atas pukul 08.00 itu sesuai dengan arahan dari Dinas Perdagangan Kudus.

“Imbauan itu mulai Senin (29/10), melarang untuk PKL unggas berjualan di atas jam 8 pagi,” tandasnya.

Untuk keberlanjutannya setelah adanya penolakan dari PKL, Didik tetap akan menunggu arahan dari Dinas Perdagangan.

Saat ini, ada lebih dari 200 pedagang yang menempati los di Pasar Baru. Sedangkan untuk PKL ada lebih dari 20 orang. (san/him)

Editor : Ali Mustofa
#retribusi #pkl #dinas perdagangan #Kudus #pedagang