Dipastikan Seru! Saksikan Debat Publik Perdana Pilkada Kudus 2024 Besok, Ini Tema yang Diangkat
Galih Erlambang Wiradinata• Kamis, 24 Oktober 2024 | 02:16 WIB
HEAD TO HEAD: Dua Paslon bupati dan wakil bupati Kudus saat mengambil nomor urut.
KUDUS – Debat Pilkada Kabupaten Kudus akan dilaksanakan Kamis (24/10) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus di Hotel Griptha.
Mekanisme debat ini tidak akan dilangsungkan tanya jawab antar paslon bupati dan wakil bupati Kudus.
Komisioner KPU Kudus, Ahmad Mawahib mengatakan, mekanisme debat akan dilangsungkan tanpa segmen tanya jawab antar Paslon dari Paslon 01 Sam’ani-Bellinda dan Paslon 02 Hartopo-Mawahib.
Terkait debat pertama ini akan mengangkat tema Pemberdayaan Masyarakat dan Peningkatan Potensi Daerah.
Sedangkan untuk isu krusial atau sub tema meliputi tiga pokok pembahasan.
”Isu krusialnya adalah, peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemajuan daerah, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Terkait debat ini akan dilaksanakan sekitar pukul 19.00 WIB.
Debat Cabup dan Cawabup ini, akan disiarkan langsung melalui saluran televisi TVRI. Serta akun atau chanel youtube KPU Kudus.
Sementara itu, Ketua KPU Kudus, Ahmad Amir Faisol mengakatan, terkati panelis debat Paslon bupati dan wakil bupati Kudus masih dirahasikan pihaknya.
Ini bertujuan untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan.
Fasiol menambahkan, untuk siapa saja panelisnya, teknis dan tata tertibnya seperti apa, nanti akan disampaikan moderator sesaat sebelum debat dimulai.
”Panelis kami masih merahasiakan siapa saja, ini untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terjadi,” ungkapnya.
”Mekanisme, Tatib dan teknis debat sudah kami bahas bersama dengan LO masing-masing Paslon. Nantinya aturan ini untuk disampaikan ke para calon,” imbuhnya.
Diketahui, debat paslon ini akan dilaksanakan dua kali. Debat pertama akan dilangsungkan pada 24 Oktober 2024.
Sementara untuk debat kedua akan dilaksanakan pada 13 November 2024 mendatang.
Terkait, kriteria timpanelis, KPU akan mengacu pada petunjuk atau juknis yang berlaku sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Kriterianya antara lain, berangkat dari akademisi, tokoh masyarakat, budayawan, hingga unsur lainnya.
Sosok panelis ini juga bisa bagian penting dan sesuai kriteria di daerah. Serta tidak terafiliasi atau punya ikatan dengan kedua pasangan calon yang bersaing. (gal/him)