KUDUS – Seorang ayah berinisial S, tega menghabisi anak kandungnya sendiri di Desa Dersalam, Bae, Kudus.
Pria berusia 65 tahun itu dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Kudus kemarin.
Dihadapan polisi, pelaku mengaku kesal atas ulah anaknya yang bernama Bambang Hayanto itu.
Sambil menunduk, pelaku dijerat tali ties dan memakai baju tahanan berwarna biru. Wajahnya memakai penutup dan hanya terlihat matanya.
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengatakan, sebelum dibunuh, korban sempat mengancam akan menghabisi keluarganya sendiri. Baik ayah, ibu, bahkan istrinya sendiri.
Korban yang merupakan warga Desa Ketanjung, Karanganyar, Demak, ini, sebelum dihabisi sempat meminta pinjaman uang sekitar Rp 600 ribu kepada keluargannya.
Uang tersebut digunakan untuk membayar utang.
”Pas belum mendapatkan uang pinjaman itu, korban marah-marah ke istrinya. Setelah dapat uang itu, korban kemudian tenang,” katanya.
Kapolres menerangkan, terkait riwayat korban, setiap kali memeroleh uang pinjaman, tidak diperuntukkan dengan semestinya.
Uang tersebut malah digunakan oleh korban untuk membeli minuman keras hingga digunakan judi online (judol).
”Itu kami temukan setelah kami mengecek handphone milik korban. Banyak situs judi online di HP-nya,” kata Ronni.
Korban juga tidak memiliki pekerjaan tetap. Parahnya lagi, korban merupakan residivis.
Bambang pernah terlibat empat kasus kriminal. Di antaranya, pencurian, pengeroyokan, hingga penganiayaan.
”Korban juga pernah menjalani hukuman tahanan di Nusa Kambangan. Sejak korban menikah sudah berubah,” jelasnya.
Sementara terkait kematian korban, sang ayah tega memukul kepala anaknya dengan linggis.
Benda tumpul yang diambil dari kandang ayam milik S itu, dipukulkan tiga kali ke kepala korban.
Adik korban sebelumnya mengingatkan ayahnya agar tidak melakukan tindakan tersebut.
Korban dipukul ayahnya saat tidur di ruang tengah rumah milik S pada Selasa (15/10) malam lalu.
Usai memukul korban, S kemudian melaporkan ke tetangganya yang merupakan anggota polisi.
Untuk motif pembunuhan ini, karena korban kesal dan mengancam ibu kandungnya untuk menjual rumah orang tuanya di Desa Dersalam.
Hasil penjualan itu, agar kemudian dibagikan kepada korban.
”Korban juga pernah dua kali memukul ibunya dengan tombak. Istrinya juga pernah menjadi korban KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) ketika tidak mendapat uang pinjaman. Adiknya juga trauma sering mendapatkan kekerasan verbal maupaun fisik,” jelasnya. (gal)
Editor : Ali Mustofa