KUDUS – Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Kudus mengecam aturan Kementerian kesehatan terkait penyeragaman bungkus dengan kemasan rokok polos tanpa merek.
Hal ini akan merugikan perusahaan rokok dan memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Ketua FSP RTMM-SPSI, Subaan Abdul Rahman mengatakan, gelombang penolakan itu akan disalurkan oleh serikat ikut unjuk rasa di Jakarta.
Di sana bersama anggoata PP FSP RTMM-SPSI akan memperjuangkan usulan itu untuk menolak aturan yang dikeluarkan pemerintah.
Yakni PP 28 Tahun 2024 Tentang peraturan pelakasanaan UU kesehatan.
Subaan menilai, aturan tersebut akan berdampak merugikan bagi perusahaan rokok di Kabupaten Kudus.
Imbasnya produksi rokok akan turun dan akan memicu gelombang PHK.
”Kami harapkan PP itu dicabut, karena akan merugikan bagi perusahaan rokok dan gelombang PHK,” katanya.
Di samping itu, tuntutan lainnya yang disampaikan adalah menggencarkan pemberatasan rokok ilegal.
Pasalnya rokok ilegal ini akan merugikan negara. Serta dampak lainnya rokok legal semakin tinggi harganya dan tidak laku.
Rancang peraturan menteri kesehatan lainnya, juga dianggap merugikan Subaan. Salah satunya adalah aturan pembatasan kandungan tar dan nikotin.
”Tradisi rokok kretek kan cenderung kretek tar dan nikotinnya memang tinggi. Itu juga faktor dari tembakau lokal,” katanya.
Sebelumnya, keberangkatan RTMM Kudus ini sebelumnya direncanakan akan memberangkatkan tujuh bis. Dari Jawa Tengah ada sebanyak 1.800 personil.
Namun berjalannya waktu, para anggota yang merupakan pekerja rokok tersebut gagal berangkat.
Lantaran adanya keterbatasan akomodasi dan biaya serta perusahaan tidak mendukung keberangkatan ke sana.
Dia mentaksir keberangkatan di sana hampir mencapai Rp 20 juta. Itu sudah termasuk akomodasi, transport, beserta makan sebanyak tiga kali.
”Kami pengurus PC berangkat ke Jakarta ada sembilan orang, kami solidaritas untuk berangkat,” katanya.
Dari aksi di sana, akan difasilitasi bertemu dengan perwakilan Kemenkes di Jakarta.
Dia berharap dengan pertemuan tersebut, peraturan tersebut bisa diubah dan batal dilaksanakan. Karena mengancam industri rokok di Indonesia. (gal/him)
Editor : Ali Mustofa