KUDUS – Perda Pengemis terpampang jelas di sudut traffic light yang ada di wilayah Desa Panjang, Kecamatan Bae.
Selain itu juga dibeberapa titik lainnya seperti di perempatan lampu merah jalan lingkat Mejobo dan Kaliwungu.
Namun, hal itu tidak diindahkan oleh pengemis yang masih nekat.
Hal inilah yang membuat geram petugas Satpol PP. Kucing-kucingan dengan pengemis, pengamen yang membawa sound kecil sampai badut yang mangkal di traffic light. Tiap hari dioperasi namun selalu muncul.
Seperti yang disampaikan Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kudus Noor Ridho, setahun bisa membina sekitar 500-an orang yang menjadi penyakit sosial di masyarakat.
”Hari ini (kemarin, Red) razia di Desa Peganjaran traffic light ada badut yang joget-joget. Kita amankan di kantor dan setelah kami periksa orangnya asli Kabupaten Klaten," ujarnya.
"Saat ini KTP-nya kami tahan, kemudian orang tersebut dibuatkan surat pernyataan dengan meminta tanda tangan kepada Dinas Sosial Kudus, kemudian camat dan kepala desa sesuai domisili yang ada di KTP,” ungkapnya.
Perda Pengemis sudah dipasang, namun kurang mempan.
Sehingga, alternatif atau rencana selanjutnya melakukan kerja sama dengan pihak kejaksaan dan pengadilan negeri, bisa dilakukan sidang di tempat.
”Ya, ini masih proses. Apabila terjaring razia langsung dilakukan sidang di tempat dan hukumannya tipiring, bukan lagi pembinaan," ujarnya.
"Ibaratnya, seperti rumput, sudah dibasmi dan dibersihkan tumbuh lagi baru. Sama pergerakan pengemis dan pengamen di traffic light muncul orang-orang baru,” jelasnya.
Ridho mengatakan, Satpol PP sebagai penegak perda, dan masalah penuntasan orang-orang gelandangan, pengemis, pengamen dan sebagainya ini memang butuh kerjasama lintas sektoral.
Ada beberapa orang yang terkena razia di luar Kudus, KTP-nya tak diambil.
Pihaknya, bersurat ke Dukcapil setempat untuk pemblokiran karena sudah melakukan pelanggaran.
”Supaya dari wilayah setempat tahu kalau ada warganya yang bermasalah di kota lain. Dan surat pemberitahuan tersebut keputusan tetap diserahkan kepada masing-masing wilayah,” ungkap Ridho.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 tahun 2017 mengatur penanggulangan pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT), dengan larangan bagi masyarakat untuk memberikan uang atau barang kepada mereka di tempat dan jalan umum, akan dikenakan denda Rp 50 juta atau sanksi pidana hukuman kurungan selama 10 hari.
Selain itu, Perda tersebut juga melarang kegiatan seperti mengemis, menggelandang, mengamen, dan berjualan asongan di jalanan umum.
Ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta. (san/him)
Editor : Ali Mustofa