KUDUS – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kudus yang ditengarai tidak netral SAAT Pilkada memenuhi panggilan Bawaslu Kudus.
Enam orang ASN yang dilaporkan dan satu orang kepala desa telah memenuhi panggilan klarifikasi dari Bawaslu.
Lima ASN yang hadir memenuhi panggilan ini, Kepala BKSDM Kudus Putut Winarno, Camat Gebog Fariq Mustofa, Camat Jati Fiza Akbar, Camat Mejobo Much. Zaenuri, Kepala Dinas Perdagangan Andi Imam Santoso, hingga Pj Bupati Kudus M. Hasan Chabibie. Serta satu Kades Ploso Mas’ud.
Dari pemanggilan itu, ternyata ada salah alamat. Camat Mejobo yang dilaporkan oleh Tim Paslon 01 tidak ada di lokasi pertemuan.
Hal itu dijelaskan saat klarifikasi di Bawaslu Kudus kemarin.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kudus Heru Widiawan mengatakan, Pj Bupati Kudus M. Hasan Chabibie telah memberikan klarifikasi terkait dugaan ketidaknetralan pada Kamis (3/10) malam.
Hasan tidak hadir secara langsung di kantor Bawaslu Kudus.
”Iya benar sudah kami minta klarifikasi, Pak Pj Bupati klarifikasi lewat saluran Zoom Meeting,” katanya.
Heru menjelaskan, klarifikasi kepada Pj bupati Kudus ini, berlangsung hampir selama satu jam. Bawaslu menanyakan sekitar 25 pertanyaan kepada Pj bupati Kudus.
Dia menjelaskan, regulasi memberikan keterangan melalui Zoom Meeting memang diperbolehkan.
Ini mengacu pada Perbawaslu Nomor. 8 Tahun 2020 tentang klarifikasi melalui saluran online berupa Zoom Meeting.
Sementara untuk kades yang diklarifikasi, pihaknya menanyakan kapasitasnya hadir di pengundian nomor urut paslon bupati dan wakil bupati Kudus.
”Sebagai kepala desa statusnya masih melekat, tidak seperti jam kerja selesai, tapi terus melekat. Begitu juga dengan ASN,” jelasnya.
Terkait hasil klarifikasi ini, kemudian akan dibahas di rapat pleno internal Bawaslu Kudus. Hasil klarifikasi maksimal akan diumumkan pada Minggu besok.
Baca Juga: Warga Keluhkan Bau Menyengat dari Sisa Pembakaran Limbah Medis di Pakis Aji Jepara
Saat dikonfirmasi, Camat Mejobo Much. Zaenuri menyatakan, laporan yang dilayangkan kepadanya salah alamat.
Lantaran pada waktu tersebut, dia tidak ada di dalam foto yang dilaporkan tersebut.
”Saya tidak ada dalam foto itu. Saya sudah menyampaikan klarifikasi ke Bawaslu," katanya.
Di samping itu, Zaenuri meminta pelapor menyampaikan permohonan maaf melalui media atas dasar foto yang tidak terbukti tersebut.
Karena dia tidak terlibat atas tudingan yang dilaporkan oleh pelapor.
”Saya tidak terlibat dan tidak ada foto saya dalam kegiatan tersebut. Untuk itu, saya meminta pelapor agar minta maaf ke saya dan ke media," ungkapnya.
Terpisah, Kades Ploso Mas’ud mengatakan, kehadiran di acara tersebut merupakan tugas organisasi masyarakat Pemuda Pancasila.
Sebab, Mas’ud memeroleh instruksi dari atasannya untuk mengamankan anggotanya saat pendaftaraan. Juga meminimalisasi adanya bentrokan.
”Sampai saat ini, belum ada maklumat Pemuda Pancasila mengarahkan dari masing-masing paslon,” ungkapnya.
Usai melakukan klarifikasi kepada terlapor, Bawaslu juga akan memanggil lagi para pelapor dari kubu Paslon 01. (gal/lin)
Editor : Ali Mustofa