Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Terungkap! Sakit Hati Jadi Alasan Seorang Penjual Mi Ayam Nekat Bakar Mobil Pak RT di Jekulo Kudus 

Galih Erlambang Wiradinata • Sabtu, 5 Oktober 2024 | 02:01 WIB

 

NEKAT BAKAR MOBIL: Pedagang PKL berinisial K ditangkap petugas Polres Kudus usai membakar mobil ketua RT di Jekulo Kudus beberapa waktu lalu.
NEKAT BAKAR MOBIL: Pedagang PKL berinisial K ditangkap petugas Polres Kudus usai membakar mobil ketua RT di Jekulo Kudus beberapa waktu lalu.

KUDUS – Bermula dari sakit hati kakek berinisial W, 59, nekat melakukan pembakaran mobil milik Ketua RT 4 RW 1, Desa Sadang, Jekulo, Kudus berinisial K.

Pelaku nekat membakar mobil Avanza korban dikarenakan aspirasinya selama ini tidak didengar.

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic mengatakan, pembakaran ini bermula pada Jumat 21 September lalu pada pukul 01.00.

Pelaku nekat membakar mobil korban yang terparkir di rumahnya di Desa Sadang.

Pelaku melakukan pembakaran mobil korban ini usai berjualan mi ayam keliling.

Sebelum melakukan aksinya pelaku membeli Pertalite yang ditempatkan di dalam botol plastik.

”Tersangka juga membawa celana panjang yang ditenteng dan gas elpiji 3 KG ke rumah korban,” katanya.

Dari aksinya tersebut, pelaku melepas regulator gas elpiji tersebut. Sehingga mengeluarkan gas yang menyembur.

Setelah gas itu menyembur, pelaku kemudian membakar celana dengan Pertalite tersebut. Gas kemudian diarahkan ke celana yang terbakar tersebut.

”Dari aksi pembakaran tersebut, korban mengalami kerugian dan melaporkan kejadian itu,” jelasnya.

Ronni menambahkan, usai melakukan aksinya itu, pelaku W kabur ke luar kota.

Tersangka kabur ke Kabupaten Grobagan. Polisi berhasil mengendus keberadaan tersangka dan meringkusnya.

Sementara terkait motif yang dilakukan tersangka adalah sakit hati. Lantaran aspirasinya tidak didengarkan oleh ketua RT tersebut.

Gerobak mi ayam milik tersangka mengaku sering rusak dan kerap tidak merespon laporan dari W.

Akibat ulahnya itu, W dikenakan Pasal 187 subsider Pasal 486.

Di mana isi pasal 187 tersebut siapa yang membakar secara sengaja dan membahayakan akan dikenakan hukuman 12 tahun penjara.

Sementara ancaman hukuman Pasal 486 diancam 2 tahun 8 bulan. (gal/him)

 

Editor : Ali Mustofa
#pembakaran #sakit hati #ancaman hukuman #pak rt #Kudus