KUDUS - BPJS Kesehatan Cabang Kudus lakukan pendampingan di Polsek Kota Kudus dalam rangka implementasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Berdasarkan Pasal 4 huruf g, Perpol Nomor 6 Tahun 2023 Tentang SKCK disebutkan bahwa salah satu syarat pembuatan SKCK adalah “tanda bukti status kepesertaan aktif dalam Program JKN”.
Selain sebagai syarat pembuatan SKCK, kepesertaan aktif Program JKN juga dijadikan syarat bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pemohon Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Implementasi Perpol Nomor 6 Tahun 2023 dilaksanakan mulai tanggal 1 Agustus 2024.
BPJS Kesehatan Cabang Kudus berinisiatif melakukan pendampingan kepada Pihak Kepolisian dan masyarakat umum melalui kegiatan BPJS Keliling.
BPJS Keliling ini dilaksanakan selama tujuh hari mulai tanggal mulai tanggal 1 sampai 9 Agustus 2024 di hari kerja dari jam 08.00 hingga 14.00 WIB di Polsek Kota Kudus.
Keperluan pemohon SKCK ini sangat beragam mulai dari syarat melamar pekerjaan, administrasi pernikahan, seleksi TNI/Polri, melanjutkan pendidikan dan lain-lain.
Ajeng Dwi Pramesty (18), seorang mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan kuliah di universitas terbuka, turut mengurus SKCK sebagai salah satu syarat melamar pekerjaan.
Ia menyambut baik adanya BPJS Keliling yang diadakan di Polsek Kota Kudus.
“Dengan adanya BPJS Keliling di Polsek Kota Kudus cukup membantu masyarakat mendapatkan sosialisasi terkait peraturan baru penerbitan SKCK yang belum diketahui banyak orang. Petugasnya ramah dan informatif, membantu mengecek kepesertaan JKN saya sebelum menuju loket pembuatan SKCK,” tutur Ajeng.
Ajeng juga tidak keberatan terkait implementasi kebijakan ini, dirinya merasa saat ini penting untuk memiliki jaminan pelayanan kesehatan.
“Saya tidak keberatan terkait implementasi peraturan ini karena menunjukkan bahwa Pemerintah serius dalam mengoptimalkan kepesertaan Program JKN agar seluruh masyarakat Indonesia terlindungi dalam hal kesehatannya. Bahkan jika misalnya kepesertaan
JKN saya tidak aktif saya juga bersedia mendaftar terlebih dahulu,” ujar Ajeng.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Kudus, Heni Riswanti, turut menjelaskan lebih lanjut terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.
“Berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Presiden memberikan intruksi kepada 30 kementerian dan lembaga untuk mengoptimalisasikan Program JKN. Salah satunya yaitu
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Perpol Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK dimana pemohon SKCK diminta menyertakan bukti keaktifan kepesertaan Program JKN,” jelas Heni.
Heni juga menjelaskan bahwa pendampingan pelaksanaan kebijakan ini dilakukan di tiga wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Kudus yaitu Polsek Kota Kudus, Polres Kabupaten Grobogan dan Polres Kabupaten Jepara.
“BPJS Keliling ini dilaksanakan di Polsek Kota Kudus, Polres Kabupaten Grobogan dan Polres Kabupaten Jepara secara serentak sebagai upaya pendampingan kepada Pihak Kepolisian dan masyarakat umum terkait pemberian informasi keaktifan kepesertaan Program JKN. Bagi
masyarakat pemohon SKCK yang kepesertaannya tidak aktif maka dapat langsung mendaftarkan dirinya di loket BPJS Keliling lalu melampirkan nomor virtual account pendaftaran sebagai syarat pembuatan SKCK. Sedangkan bagi masyarakat yang iuran BPJS
Kesehatannya menunggak juga bisa mengikuti Program REHAB,” lanjut Heni.
Lebih lanjut, Heni menjelaskan terkait pentingnya implementasi Perpol Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK dalam hal jaminan kesehatan.
“Implementasi Perpol ini bertujuan untuk upaya menyadarkan masyarakat akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan sebagai bentuk perlindungan akan risiko kesehatan kedepannya,
selain itu juga diharapkan tidak ada lagi Pemohon SKCK yang tidak mampu mengakseslayanan kesehatan yang layak.” tutup Heni. (*)