KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mulai memetakan kawasan industri di sembilan kecamatan.
Hal itu tertuang dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang memuat zona pemanfaatan tata ruang wilayah.
Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kudus Arief Zuli Tanjung mengaku, pihaknya terus mendorong pembentukan RDTR.
Pembentukan tersebut melibatkan, Kementerian ATR, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kudus.
”Jadi Dinas PUPR sudah menyiapkan itu. Secara teknis dan detailnya mereka yang tahu,” katanya kemarin.
Ia menyebut, dalam RDTR itu nantinya memetakan kawasan industri di wilayah Kabupaten Kudus yang tersebar di sembilan kecamatan. Namun, ketentuan itu masih dalam proses pembentukan.
Pada tahun 2023, Kecamatan Jekulo baru ditetapkan menjadi kawasan industri. Kemudian tahun 2024, Kecamatan Mejobo masuk dalam proses verifikasi dari Kementerian ATR.
Sedangkan untuk wilayah perkotaan yang meliputi Kecamatan Kota, sebagian Kecamatan Jati, Kaliwungu, Gebog, dan Bae akan disusun pada tahun 2025.
Lalu pada tahun 2026 nantinya menyusun untuk Kecamatan Gebog dan Dawe. "Jadi sebelum masuk pembahasan harus disetujui dulu oleh Kementerian ATR, " terngnya.
Selain untuk pengembangan industri, RDTR juga melindungi kawasan yang diperuntukkan untuk lahan hijau dan permukiman. Adanya RDTR ini diharapkan dapat menarik minat investor untuk menanamkan investasi di Kabupaten Kudus.
Melalui kemudahan perizinan dan legalitas hukum yang jelas. Sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan investasi di Kota Kretek. (wat/him)
Editor : Noor Syafaatul Udhma