KUDUS - Pemerintah Desa (Pemdes) Gulang Kecamatan Mejobo, Kudus telah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun 2024. Bantuan tersebut diberikan kepada 40 keluarga penerima manfaat (KPM).
Kepala Desa Gulang Aris Subkhan mengatakan, bantuan tersebut diberikan secara rutin setiap bulan. Setiap penerima mendapatkan uang sebanyak Rp 300 ribu.
“Bantuan disalurkan setiap Jumat, kami mengundang KPM untuk datang saat pencairan,” katanya kemarin.
Baca Juga: Persiapan Jelang Liga 2 Nasional, Dua Legiun Asing Ramaikan Seleksi Persiku Kudus, Siapa Mereka?
Baca Juga: KPK Beri Wejangan kepada Ratusan Kades di Kudus yang Dikukuhkan, Begini Pesannya
Ia menerangkan, adanya BLT ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
Adapun kriteria penerimanya, antara lain masyarakat yang kehilangan pekerjaan, memiliki keluarga yang rentan sakit atau penyandang disabilitas, tidak menerima bantuan keluarga harapan, lansia, keluarga miskin ekstrem.
“Karena anggaran terbatas, jadi kami ambil setiap RT satu penerima BLT,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, dalam pemberian BLT sebelumnya telah ditetapkan dalam berita acara dari hasil Musyawarah Desa (Musdes). KPM saja bisa mengalami perubahan, apabila penerima sudah meninggal dunia.
Baca Juga: Perpanjangan Masa Jabatan 118 Kades di Kudus Dikukuhkan
Namun, jika saat pencairan penerima bantuan BLT tidak hadir. Maka boleh diwakilkan oleh keluarga, dengan catatan terdapat bukti KK dan surat undangan.
Hal ini ditujukan agar bantuan dapat diberikan tepat sasaran dan terhindar dari cakupan anggaran.
“Saat masa pencairan penerima tidak bisa hadir. Bisa diwakilkan putranya,” ujarnya.
Adanya BLT, untuk membantu masyarakat mencukupi kebutuhan perekonomian. Selain itu, untuk mengatasi kemiskinan ekstrem, pencegahan stunting, dan lain-lain.
Ia berharap dengan adanya bantuan itu, masyarakat bisa memahaminya dengan baik. Terutama pada orang tua yang memiliki anak sekolah sehingga bisa digunakan untuk membeli peralatan dan keperluan belajar. (wat)
Editor : Noor Syafaatul Udhma