Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Perpanjangan Masa Jabatan 118 Kades di Kudus Dikukuhkan

Sekarwati • Sabtu, 20 Juli 2024 | 01:35 WIB
SEMRINGAH: Kepala desa se-Kabupaten Kudus foto bersama Pj Bupati Kudus M. Chasan Habibie usai mengikuti pengukuhan perpanjangan masa jabatan di Pendapa Kabupaten Kudus kemarin.
SEMRINGAH: Kepala desa se-Kabupaten Kudus foto bersama Pj Bupati Kudus M. Chasan Habibie usai mengikuti pengukuhan perpanjangan masa jabatan di Pendapa Kabupaten Kudus kemarin.

KUDUS – Sebanyak 118 kepala desa (kades) mengikuti pengukuhan perpanjangan masa jabatan di Pendapa Kabupaten Kudus kemarin.

Secara resmi jabatan kepala desa berlaku hingga delapan tahun dari yang semula hanya enam tahun.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus Rinardi Budiyanto mengatakan, ratusan kepala desa yang dikukuhkan terbagi dalam tiga periodesasi.

 

Di antaranya, kades dengan masa jabatan 2019-2026 ditetapkan menjadi 2019-2028.

Kemudian kades dengan masa jabatan 2022-2028 ditetapkan menjadi 2022-2030.

Lalu kades dengan masa jabatan 2023-2029 ditetapkan menjadi 2023-2031.

”Hari ini (kemarin, Red) yang dikukuhkan ada 118 kepala desa untuk penambahan masa jabatan selama dua tahun. Jadi, dari enam tahun menjadi delapan tahun," katanya kemarin.

Ia menyebut, dari 123 desa terdapat lima desa yang tidak bisa mengikuti pengukuhan perpanjangan masa jabatan.

Sebab, diisi oleh penjabat sementara (Pjs). Dengan begitu, menunggu pelaksanaan pemilihan antar waktu (PAW).

Pj Bupati Kudus M. Chasan Habibie menyampaikan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa sebagaimana diatur dalam peraturan baru Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Berisi Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang Delapan Tahun dan Hanya Boleh Menjabat Dua Periode.

Ia berharap, dengan ditambah masa jabatan ini, dapat dimanfaatkan dengan baik oleh kades untuk membangun desa lebih baik lagi dan berkontribusi dalam kesejahteraan masyarakat.

”Adanya penambahan periodesasi ini, semoga kepala desa lebih fokus dan lebih baik dalam membangun desa,” terangnya.

Tidak hanya itu, seluruh kepala desa diminta senantiasa bersih dalam bekerja dan bebas dari tindak korupsi.

Terutama dalam transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan desa.

”Ini sebuah komitmen bersama dari pemerintah sampai di level desa, agar bisa menerapkan clean and clear di Kabupaten Kudus,” tegasnya.

Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Kudus Kiswo mengaku bersyukur atas buah hasil aspirasi yang sebelumnya disampaikan kepada Pj bupati Kudus.

Adanya peresmian itu, ke depan dimanfaatkan kepala desa se-Kabupaten Kudus untuk maksimal dalam melayani masyarakat.

”Saya berharap seluruh kepala desa bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” harapnya. (wat/lin)

Editor : Ali Mustofa
#pj bupati #kepala desa #Masa Jabatan #Kudus #kades #kesejahteraan