KUDUS — Buah alpukat khas Desa Japan, Kecamatan Dawe, dan buah duku khas Dukuh Sumber, Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo.
Serta Tari Cahya Nojorono resmi tercatat sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi Kabupaten Kudus.
Ditandai dengan sertifikat -yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Baca Juga: Duh!Terasi di Rembang Mengandung Pewarna Tekstil, Ini Ciri-Cirinya
Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Tejo Harwanto kepada Penjabat (Pj) Bupati Kudus M. Hasan Chabibie dalam pembukaan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak yang berlangsung di Pendapa Kabupaten Kudus.
Alpukat Japan dan Duku Sumber merupakan buah khas lokal. Sementara tari Cahya Nojorono, karya tari yang memadukan nilai budaya Kudus menguri-uri caping kalo.
PT Nojorono Tobacco International senagai pemegang sertifikat HKI.
“Ini saya pikir memberikan rasa aman kepada semua pelaku industri kreatif, usaha, maupun yang lainnya dalam mengembangkan usahanya menjadi lebih besar,” kata Pj Bupati Kudus
Hasan menyampaikan bahwa hal ini bisa mendorong tingkat kesejahteraan masayarakat semakin berkembang. Makin banyak potensi di Kudus yang sudah diinventarisasi.
”Kita akan kerja sama dengan perangkat daerah terkait, sehingga banyak potensi kekayaan intelektual dari Kudus yang dicatatkan,” terangnya.
Baca Juga: Sidang Kasus Hibah KONI Kudus Berlanjut, Ini Kesaksian Saksi soal Uang Seragam Porprov
Di sisi lain, Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto menyampaikan melalui kegiatan MIC, Kemenkumham jemput bola terkait kekayaan intelektual yang tersebar di seluruh wilayah, salah satunya di wilayah eks-Karesidenan Pati.
“Sampai saat ini masih ada beberapa (kekayaan intelektual) yang belum tercatat, jadi kita upayakan untuk mendorong agar segera didaftarkan,” katanya. (san/war)
Editor : Noor Syafaatul Udhma