KUDUS – AS, pengurus pondok pesantren (ponpes) yang berada di Kecamatan Dawe, Kudus, yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap santri telah diringkus polisi.
Atas perbuatannya yang mengakibatkan tangan santri melepuh, tersangka terancam hukuman pidana selama lima tahun.
Diketahui, dua orang santri di salah satu ponpes yang berada di Kecamatan Dawe mengalami luka pada tangannya.
Salah satu santri tangannya sampai melepuh. Sedangkan satu santri lagi ruam. Mereka diduga dihukum lantaran merokok.
Dari pengakuan AS, dia menyuruh 15 santrinya menyelupkan tangan mereka ke dalam baskom yang telah diisi air panas dan dicampur dengan air bersuhu normal.
Satu persatu santri menyelupkan tangannya ke dalam baskom tersebut.
Namun, satu santri tangannya melepuh. Satu santri lagi ruam. Sementara santri lain tak masalah.
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, kronologi ini bermula saat AS mengecek kamar santri.
Dari hasil pengecekan tersebut, ditemukan rokok, vapor, dan tembakau yang disimpan di dalam almari. ”Para santri saat itu, tidak mengakui siapa pemilik barang tersebut,” katanya.
Hari selanjutnya, AS mengumpulkan 15 santri. Dia juga sudah menyiapkan air panas yang dicampur dengan air bersuhu normal.
Dia kemudian meminta para santri menyelupkan tangannya ke dalam baskom yang berwarna hijau tersebut.
Dari 15 santri yang menyelupkan tangannya ke dalam baskom, dua santri mengalami masalah.
Satu santri mengalami melepuh pada kedua tangannya. Satu lagi lagi dua tangannya ruam.
”Mengetahui ada santri yang tangannya melepuh itu, pengasuh lalu menghubungi orangnya. Kemudian santri mendapatkan perawatan di salah satu rumah sakit di Pati,” jelasnya.
Atas perbuatan itu, kini AS yang sebagai tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana lima tahun.
Sementara itu, AS mengaku, tujuan hukuman itu diberikan, agar para santri terdidik bertanggung jawab atas perbuatan yang mereka lakukan.
Tersangka mengaku, tidak ada dampak yang signifinakan atau melepuh kepada santri yang ia hukum.
”Saya menghubungi orang tua, perasaan saya kaget (mengetahui dua tangan santri melepuh),” katanya.
AS mengaku tidak ada niatan melukai para santrinya.
Hukuman yang sering diberikan kepada para santri bisanya membersihkan kamar mandi, menghafal surah Alquran, hinngga diminta berdiri.
Tersangka mengaku menyesal atas perbuatannya yang mengakibatkan dua santrinya mengalami luka pada kedua tangannya. (gal/lin)
Editor : Ali Mustofa