KUDUS – Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kudus mendapatkan bantuan pendampingan dari tiga perguruan tinggi di Kudus.
Dalam penanganan kasus santri korban kekerasan di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Dawe.
Diketahui sebelumnya, salah satu santri di pondok tersebut, ketahuan merokok.
Kemudian menjalani hukuman mencelupkan kedua tangan ke dalam air panas. Kedua tangan santri itu pun melepuh.
Saat ini, santri berinisial AA, ini didampingi JPPA Kudus.
Dari kasus tersebut, tiga perguruan tinggi di Kudus juga bergabung dengan JPPA untuk memberi pendampingan. Meliputi, Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus (UMK), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU).
Bersama JPPA, kemarin perwakilan ketiga perguruan tinggu itu, menggelar diskusi membedah kasus tersebut.
Sekaligus menentukan langkah apa untuk mengawal kasus tersebut.
Dekan Fakultas Hukum UMK Hidayatullah mengatakan, kasus kekerasan santri ini harus ditangani secara serius.
Sebab, sudah menjadi perhatian luas terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Kudus.
”Jangan sampai ada kesan kekerasan di lingkungan pendidikan, termasuk pondok pesantren adalah hal yang lumrah atau biasa. Jika demikian, kasus tersebut berpotensi akan terus berulang, karena tidak ada efek jera,” katanya.
Dia menjelaskan, korban sampai mengalami cacat fisik dan butuh biaya rumah sakit yang tentunya tidak sedikit.
Menurutnya, kasus ini menjadi momentum untuk menunjukkan kepada pengelola lembaga pendidikan, bahwa jika kasus serupa berakhir dengan mediasi, dikhawatirkan tidak ada efek jera.
”Karena itu, kami berkepentingan melakukan pendampingan pada kasus kekerasan santri di pondok. Bersama dua kampus lain, akan menerjunkan paralegal untuk bersama-sama tim hukum JPPA Kudus mengawal kasus ini,” jelasnya.
Hidayatullah menambahkan, melihat kondisi korban tentu tidak bisa menjadi alasan jika nanti kasus ini, diselesaikan melalui upaya restorative justice (perdamaian).
Pendampingan perguruan tinggi ini, diharapkan tak berhenti pada kasus yang menimpa santri ponpes tersebut.
Lebih dari itu, perlu adanya upaya preventif melalui sosialisasi di lembaga pendidikan, baik sekolah maupun ponpes, yang dalam hal ini bisa dilakukan oleh perguruan tinggi.
Sementara itu, Ketua JPPA Kabupaten Kudus Noor Haniah mengatakan, kehadiran tiga perguruan tinggi ini, menjadi semangat baru bagi JPPA untuk melakukan pendampingan terhadap kasus pada perempuan dan anak korban kekerasan di Kabupaten Kudus.
”Tidak hanya kasus santri ini, JPPA saat ini juga menangani beberapa kasus kekerasan yang korbannya perempuan dan anak. Dengan keterlibatan perguruan tinggi ini, diharapkan semakin banyak yang peduli,” jelasnya.
Mantan wakil bupati Kudus ini menambahkan, ada informasi yang ditutupi dalam peristiwa kekerasan terhadap santri ponpes di Kecamatan Dawe ini.
Termasuk belasan korban lain yang mendapat hukuman serupa. Jumlah santri yang mendapat hukuman pun berbeda antara keterangan dari ponpes dan pihak kepolisian.
Selain itu, keluarga korban juga mulai mendapat tekanan, agar kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Jadi, kehadiran tiga perguruan tinggi yang akan bergabung dengan JPPA dan tim hukum ini, sangat tepat.
”Dengan begitu, kami lebih semangat untuk mengawal hak-hak korban,” imbuhnya. (san/lin)
Editor : Ali Mustofa