Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Bergulir di Meja Hijau, Mantan Ketua KONI Kudus Ajukan Tiga Eksepsi di Persidangan Dugaan Korupsi Dana Hibah

Galih Erlambang Wiradinata • Sabtu, 8 Juni 2024 | 14:20 WIB
Kajari menggeledah Kantor KONI Kudus dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Imam Trianto beberapa waktu lalu.
Kajari menggeledah Kantor KONI Kudus dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Imam Trianto beberapa waktu lalu.

KUDUS – Kasus dugaan korupsi di tubuh Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Kudus yang menyeret Imam Trianto terus bergulir di meja hijau.

Terdakwa mengajukan eksepsi (sanggahan) di persidangan dugaan korupsi dana KONI.

Lalu, pada sidang keempat dijadwalkan penyampaian putusan sela.

 

Kasusbi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Haris Abdur R mengatakan saat ini sidang telah digelar selama empat kali.

Agenda pekan depan adalah pembacaan putusan sela.

Haris menambahkan, terdakwa mengajukan sekitar tiga eksepsi pada perkara tindak pidana korupsi.

Salah satu eksepsi, penasihat hukum terdakwa, kasus tersebut bukan tindak pidana korupsi. Serta harus menempuh jalur hukum perdata.

Selain itu, kasus dugaan korupsi ini sebelumnya telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) menlakukan audit kembali. Kompetensi absolut ini yang dipermasalahkan terdakwa.

”Ada juga yang dianggap typo, namun itu tak merubah konteks (isi perkara),” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Haris menyebut kasus ini murni adalah korupsi.

Lantaran menyebabkan kerugian pada negara. Jaksa penuntut umum melihat, kasus ini murni ada dugaan penyelewengan uang negara yang digunakan terdakwa.

”Kalau sifat BPK adalah audit bersifat umum. Dari hasil temuan (penyelewangan uang negara) dipertimbangkan untuk dimasukkan ke BPKP untuk diaudit khusus,” jelasnya.

Dalam keputusan nanti pihaknya akan menunggu keputusan hakim.

Kejari akan menghormati segala keputusan hakim dalam untuk memutus hasil eksepsi tersebut.

Pihak jaksa penuntut umum akan menyiapkan beberapa alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik apabila eksepsi itu ditolak.

Akan dilakukan pembuktian, saksi-saksi kunci akan dihadirkan dalam acara persidangan terebut.

”Ketika nanti eksepsi diterima, jaksa penuntut umum dilimpahkan kembali dan akan memperbaiki dakwaan,” katanya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kejari telah menyita beberapa barang bukti atas kasus dugaan korupsi.

Kejari menyita dua mobil Avanza dan Kijang Inova. Mobil yang disita itu merupakan milik tersangka dan saksi.

Sementara kasus ini ditaksir merugikan negara Rp 2,3 miliar. Kejaksaan juga telah menyita uang senilai Rp 830 juta. (gal/him)

Editor : Ali Mustofa
#eksepsi #barang bukti #kejari #korupsi #meja hijau #koni #Kudus