KUDUS – Sebanyak 17 fosil di Museum Situs Purbakala Patiayam telah memiliki surat keputusan (SK) cagar budaya tingkat kabupaten.
Piagam ini diberikan Bupati Kudus Hartopo sejak 2020.
Fosil tersebut diantaranya, gading gajah purba atau Stegodon Trigonocephalus, gigi babi hutan, badak purba, kerbau purba, rusa, gigi hiu, dan lain-lain.
Kurator Museum Situs Purbakala Patiayam Nunung Gina Santika mengatakan, pengajuan status cagar budaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 yang memuat berbagai syarat.
Yakni, lebih dari 50 tahun, memiliki keunikan, mempunyai nilai penting bidang pendidikan, sejarah, dan kebudayaan.
"Fosil kan umurnya sudah ribuan bahkan jutaan tahun. Jadi untuk koleksi Museum Patiayam ini sangat bisa mendapatkan cagar budaya," katanya kemarin.
Ia menerangkan, untuk mendapatkan SK cagar budaya, fosil diajukan terlebih dahulu dari kurator.
Setelah itu diserahkan ke Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan disetujui bupati.
Tahun ini, pihaknya sedang dalam proses pengajuan. Akan tetapi pihaknya belum bisa memastikan jumlah fosil yang diserahkan ke TACB.
"Target kami sebanyak-banyaknya. Tapi yang pasti kami tidak hanya mengajukan gajah purba saja, tapi juga fosil lainnya," terangnya.
Koordinator Museum Situs Purbakala Patiayam Jamin menjelaskan, koleksi yang masuk dalam draf cagar budaya, sudah melalui berbagai tahapan.
Yakni, konservasi, identifikasi, inventarisasi, dan kajian.
Fosil yang sudah melalui tahap tersebut, nantinya dapat dideskripsikan kurator mengeni kronologi, latar belakang, spesies, maupun informasi detail lainnya.
"Sementara pengajuan ke cagar budaya mengambil fosil yang mewakili beberapa lingkungan. Yaitu darat, laut, dan rawa, " jelasnya.
Pihaknya mengaku sudah menyiapkan beberapa fragmen yang akan diajukan ke kurator.
Setelah itu, kurator akan menentukan kuota yang dapat dikirim ke TACB.
"Yang jelas kami sudah melalui tahapan-tahapan. Akan tetapi, kuota dibatasi atau tidak, " imbuhnya. (wat/him)
Editor : Ali Mustofa