KUDUS - Polemik The Sato Hotel belum berakhir. The Sato Hotel mengajukan Peninjauan kembali (PK) kedua atas putusan PK pertama dari Mahkamah Agung atas dicabutnya izin mendirikan bangunan (IMB) yang diterbitkan oleh Pemkab Kudus.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus, Harso Widodo.
Pihak hotel telah menyampaikan kepada Pemkab Kudus atas langkah hukum lain yang akan diambil usai putusan MA diketuk.
Atas langkah hukum lain tersebut, pemkab telah berkonsultasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Langkah hukum lain itu, kata Harso dilakukan agar Pemkab membatalkan putusan MA dengan tidak mencabut IMB.
”Sesuai putusan pencabutan IMB Hotel Sato 15 Mei. Saat ini mereka (owner hotel Sato) melakukan PK PK. Upaya itu sudah disampaikan ke PTUN Semarang. Kami konsultasi ke PTUN atas adanya PK PK (PK kedua),” katanya.
Terkait langkah selanjutnya, pihak DPMPTSP Kudus akan menunggu hasil pengajuan PK kedua yang dilayangkan oleh pihak The Sato Hotel.
Sementara itu, Pengacara Penggugat Benny Gunawan Ongkowidjojo, Budi Supriyatno mengatakan, telah mengetahui informasi adanya pelayangan PK kedua yang diajukan pihak hotel ke PTUN Semarang.
Pihaknya menganggap pelayangan PK kedua ini dinilai salah kaprah.
”PK kedua itu boleh ketika ada putusan dua PK yang putusan berbeda dalam satu perkara. Ini kan PK nya hanya satu, bukan dua ga bisa diuji,” katanya.
Dia menjelaskan, dalam upaya pengajuan PK kedua ini, pihak hotel mengacu pada putusan banding PTUN Surabaya.
Putusan itu menyebutkan pihak hotel menang atas gugatan yang dilayangkan oleh Benny.
Tetapi Budi menilai, PK yang pertama adalah kelanjutan atau upaya hukum dan tidak ada hal yang berbeda.
Budi menambahkan, saat ini pelayangan PK kedua ini baru tahap pengajuan.
Pihaknya akan memberikan hak jawab terkait hasil ditolak dan tidaknya pengajuan PK kedua tersebut.
”PK yang pertama sudah selesai. Hasilnya diputus IMB itu dinyatakan tidak sah. Kalau bisa diajukan PK kedua syaratnya kalau ada PK kedua yang putusannya berbeda dalam satu perkara yang sama,” jelasnya.
Diketahui, MA telah mengeluarkan putusan PK yang membatalkan IMB Hotel Sato 15 Desember 2023 silam.
Dalam putusan tersebut, hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, kemudian menyatakan batal keputusan Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Kudus Nomor 644/106/15.04/2022 tentang izin mendirikan bangunan gedung tanggal 29 Maret 2022.
Menurut Budi, Upaya PK tersebut,, merupakan upaya hukum terakhir dan bersifat final. (gal/zen)
Editor : Ali Mustofa