Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Dishub Kudus Resmi Naikkan Tarif Parkir Kendaraan, Berikut Rinciannya

Sekarwati • Selasa, 7 Mei 2024 | 23:35 WIB
Photo
Photo

KUDUS - Dinas Perhubungan (Dishub) telah resmi menaikkan tarif parkir kendaraan bermotor, pemberlakukan dimulai per tanggal 1 Mei 2024.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memuat, tarif parkir sepeda motor Rp 2 ribu, mobil Rp 3 ribu, bus Rp 5 ribu, dan truk gandeng Rp 7 ribu.

Sementara untuk parkir khusus Ramayana, tarif parkir sepeda motor Rp 3 ribu, mobil Rp 5 ribu, minibus Rp 10 ribu.

Kepala UPTD Perparkiran dan Terminal pada Dishub Kudus Edy Supriyanto mengatakan, perubahan tarif parkir karena penyesuaian perda.

Semula tarif pakir diatur dalam Perda nomor 7 tahun 2011 tentang parkir khusus dan Perda nomor 8 tahun 2011 tentang Parkir Tepi Jalan Umum.

"Adanya perubahan perda secara resmi menggunakan tarif yang baru, " katanya kemarin.

Ia menyebut, pemberlakukan tarif parkir yang baru diperuntukkan baik penarikan secara tunai maupun nontunai.

Saat ini terdapat lima titik ruas jalan yang menggunakan penarikan tarif parkir secara nontunai.

Diantaranya di Jalan Ahmad Yani, Alun-alun Simpang Tujuh, Jalan Veteran, Jalan Sunan Kudus 1 dan Jalan Sunan Kudus 2.

Pembayaran nontunai ini, dilakukan dengan cara scan barcode yang tersedia oleh juru parkir dengan tarif yang sudah ditentukan.

Pemberlakuan pembayaran nontunai, lanjut Edi untuk mencegah kebocoran parkir tepi jalan umum.

"Supaya mencegah terjadinya parkir liar dan menambah pemasukan dari pembayaran parkir nontunai," imbuhnya.

Ia berharap adanya perubahan tarif parkir dan menambah metode pembayaran tarif parkir bisa menutup kekurangan pendapatan asli daerah (PAD) yang sempat mengalami penurunan.

Tahun sebelumnya, tarif parkir yang terealisasi sebanyak 60 persen atau Rp 800 juta.

Padahal target PAD parkir sebanyak Rp 1,067 miliar. Sedangkan pada triwulan pertama ini, baru mencapai Rp 190 juta. (wat/zen) 

Editor : Ali Mustofa
#kendaraan #parkir #dishub #Kudus #pajak