KUDUS - Kebijakan baru mengenai pakaian adat Kudusan sebagai salah satu seragam sekolah mulai diberlakukan serentak pada Selasa (23/4).
Seragam ini, kemudian bakal dikenakan tiap tanggal 23 setiap bulan untuk siswa SD dan SMP.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus Harjuna Widada didampingi Kabid Dikdas Anggun Nugroho kemarin keliling ke sekolah-sekolah di wilayah Kudus utara. Di antaranya SMP 1 dan 2 Gebog.
Terlihat, para siswa di sekolah yang dikunjungi telah mengenakan seragam Kudusan.
Ini setelah adanya surat edaran (SE) memakai pakaian Adat Kudusan tiap tanggal 23, sehingga para siswa serentak mengenakan.
Pakaian adat Kudusan untuk laki-laki, berupa atasan baju koko, bawahan sarung batik, serta iket kepala.
Sedangkan untuk perempuan, mengenakan baju atasan kebaya, bawahan jarik, dan bagi yang berjilbab memakai kerudung warna oranye atau senada.
Meski sebagian sekolah mulai menerapkan pakaian adat Kudusan, tapi ada beberapa sekolah yang belum.
Mereka masih mengenakan seragam biasa. Terutama sekolah swasta.
Harjuna Widada menyampaikan, kebijakan baru mengenai pakaian adat Kudus sebagai seragam siswa ini, sifatnya fleksibel.
Mungkin beberapa sekolah belum menerapkan karena belum siap tak masalah.
Sebab, ini juga berdasarkan pertimbangan kemampuan orang tua siswa juga.
”Yang belum pakai (seragam Kudusan) ya tidak apa-apa. Kami tidak memaksa. Tapi, kali ini banyak sekolah yang antusias (memakai seragam Kudusan),” ujar Harjuna saat ditemui usai meninjau di SMP 1 Gebog.
Dia memberikan apresiasi kepada sekolah-sekolah yang telah menerapkan pakaian adat Kudusan sebagai seragam siswa.
Bahkan, di SMP 1 Geboh sudah menerapkan pakaian adat Kudusan sejak 2023 lalu.
”Ternyata di sini (SMP 1 Gebog, Red) pakaian adat Kudusan juga dikenakan pada moment hari-hari besar, seperti Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), Hari Kartini, dan hari ulang tahun sekolah,” ujarnya.
Kepala SMP 1 Gebog Kudus Endang Siwi Ekoati mengatakan, seragam Kudusan sudah dipakai beberapa kali oleh para siswa.
Pihaknya dan orang tua siswa juga tidak ada rasa keberatan tentang pengenaan seragam khas ini.
”Sesuai dengan Permendikbud ada penggunaan pakaian adat. Kami sosialisasikan kepada siswa, khususnya anak laki-laki mengenakan baju koko dan sarung. Bisa digunakan untuk keseharian juga. Misalnya untuk salat lima waktu dan salat Jumat. Jadi, saya sampaikan kalaupun beli tidak sekali pakai. Dengan begitu, tidak kerepotan dengan kebijakan baru ini,” imbuhnya. (san/lin)
Editor : Abdul Rokhim