Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Siap-siap! Tarif Parkir Umum di Kudus Bakal Naik Sesuai Peraturan Perda, Jadi Segini Nominalnya

Sekarwati • Kamis, 18 April 2024 | 03:45 WIB
TARIF BARU: Pengunjung membayar tiket masuk di parkir Khusus Ramayana Mal Kudus.
TARIF BARU: Pengunjung membayar tiket masuk di parkir Khusus Ramayana Mal Kudus.

KUDUS - Dinas Perhubungan (Dishub) Kudus berlakukan perubahan tarif parkir umum usai Lebaran Idulfitri. 

Hal itu diungkapkan Kepala UPTD Perparkiran dan Terminal pada Dishub Kudus Edy Supriyanto.

Ia mengatakan, perubahan tarif parkir disesuaikan perubahan Peraturan Daerah (Perda) baru. 

Semula tarif parkir diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Parkir Khusus dan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Parkir Tepi Jalan Umum.

Peraturan itu berisi keterangan menarik biaya parkir sebanyak Rp 1 ribu untuk kendaraan motor. Sedangkan parkir khusus Ramayana khusus Rp 2 ribu. 

Kemudian diganti dengan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berisi tarif berupa pelayanan tepi jalan umum untuk sepeda motor Rp 2 ribu, mobil Rp 3 ribu, bus Rp 5 ribu, dan truk gandeng Rp 7 ribu. 

"Habis lebaran ini kami mulai melaksanakan Perda yang baru, " katanya kemarin.

Adanya perubahan tarif parkir ini, sebagia upaya mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebanyak Rp 1,067 miliar.

Sedangkan yang terealisasi per Maret 2024 sebanyak Rp 190 juta. 

Menurutnya, tahun 2023 hanya terealisasi sekitar 60 persen atau Rp 800 juta.

Sehingga, kedepannya dengan perubahan tarif parkir bisa membantu target PAD. 

"Mungkin tahun ini ada kenaikan, dengan adanya perubahan tarif parkir yang baru, " imbuhnya. 

Adapun upaya untuk mencapai target tersebut, pihaknya melakukan penjaringan ke tempat parkir yang belum tercover Dishub Kudus.

Salah satunya dengan mengakomodir parkir liar di tempat umum

 Tujuannya untuk mencegah penarikan tarif parkir terlalu tinggi dan menambah PAD.

Selain itu, pihaknya juga menerapkan parkir non tunai yang tersebar di ruas jalan.

Diantaranya Jalan A. Yani, Simpang 7 Kudus, Jalan Veteran, Jalan Sunan Kudus 1 dan Jalan Sunan Kudus 2.

"Mudah-mudahan dapat mengurangi kebocoran parkir umum dan lebih tertip, " paparnya. (wat) 

Editor : Dzikrina Abdillah
#perda #parkir #dishub #UMUM #tarif #pad #Kudus