KUDUS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus meminta terdakwa kasus dugaan korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus Imam Triyanto terbuka dalam memberikan keterangan saat persidangan.
Hal tersebut tidak menutup kemungkinan muncul nama tersangka baru.
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Henriyadi W Putro mengatakan, potensi bertambahnya tersangka baru pada kasus dugaan korupsi KONI Kudus akan terbuka lebar.
Lantaran kasus dugaan korupsi tersebut diperkirakan tak dilakukan secara sendirian.
Henri menambahkan, tambahan tersangka baru ini akan terjadi saat proses hukum berjalan. Apalagi saat proses sidang digulirkan di pengadilan.
"Harapan saya sidang bisa membuka tersangka (Imam, Red) karena kuncinya hanya di dia," katanya.
Selain itu, alat bukti lain seperti fakta persidangan akan membuka tersangka baru. Saat ini pihak Kejari tengah mengumpulkan alat bukti baru.
"Kalau gambaran ada (Tersangka baru, Red) namun alat bukti masih minim. Kami perlukan itu (fakta persidangan, Red) untuk kuatkan alat bukti," jelasnya.
KONI Kudus sendiri saat ini tengah mengejar perlengkapan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke persidangan. Direncanakan pelimpahan perkara ini pada April.
Kejari menunggu penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Apabila berkas penghitungan tersebut telah diserahkan, maka kasus dugaan korupsi di tubuh KONI Kudus akan dilimpahkan ke pengadilan.
Dari pemberitaan sebelumnya, Sebelumnya, KONI Kudus memanggil sebanyak 53 ketua Pengkab untuk datang ke Kantor Kejari.
Pemanggilan para ketua Pengkab ini sebagai bentuk penyandingan atau pensinkronan keterangan saksi yang telah diperiksa Kejari dengan BPKP.
Selain itu, Kejari telah menyita beberapa barang bukti atas kasus dugaan korupsi. Kejari menyita dua mobil Avanza dan Kijang Inova.
Mobil yang disita itu merupakan milik tersangka dan saksi. Serta saksi Ketua PBVSI Kudus, Rinduwan telah mengembalikan uang sebesar Rp 600 juta.
Uang tersebut diduga bersumber dari dana KONI yabg sebelumnya digunakan Imam untuk membayar hutang kepada Rinduwan. (gal)
Editor : Ali Mustofa