KUDUS – Tim Bea Cukai Kudus kembali meringkus peredaran rokok ilegal. Kali ini, truk pemuat rokok ilegal diberhentikan setelah 30 menit pengejaran.
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan mengatakan, truk pemuat 378 ribu batang rokok ilegal berhasil dihentikan di Jalan Raya Blora-Purwodadi, Kecamatan Tawangharjo, Grobogan.
Kronologi penangkapan ini, bermula dari analisis informasi intelijen.
Baca Juga: Dilanda Kebingungan? Lakukanlah 10 Hukum Kebaikan Ini agar Hidup Anda Jadi Bahagia dan Bermakna
Tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus mencurigai adanya truk yang digunakan mengangkut rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Serang, Banten.
Menindaklanjuti informasi itu, tim segera menyisir sepanjang Jalan Raya Blora-Purwodadi.
Sesampainya di Desa Doplang, Kecamatan Jati, Blora, tim berhasil menemukan truk dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan tengah melaju di jalan raya.
”Kami kemudian mengejar terus-menerus hingga akhirnya dapat memberhentikan truk itu, setelah 30 menit pengejaran. Kemudian kami periksa,” ungkapnya.
Sandy menjelaskan, dari hasil pemeriksaan di dalam truk, tim menemukan 348 ribu batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) ilegal dengan merek Just Special Edition Full, MK, dan Just Mild.
Baca Juga: Pemkab Blora Tegaskan Komitmen Bangun Stadion, Kira-kira Berapa Anggaran yang Dibutuhkan?
Semua rokok ilegal itu, tanpa dilekati pita cukai.
Bea Cukai Kudus juga menemukan 30 ribu batang rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) bermerek Nyla American Blend. Rokok tersebut juga ditemukan tanpa dilekati pita cukai.
”Seluruh rokok ilegal itu, diperkirakan senilai Rp 524.190.000 dengan potensi kerugian negara senilai Rp 363.665.620. Semua barang, sopir, dan kernet kami amankan ke kantor,” jelasnya.
Dia menambahkan, peredaran rokok ilegal seperti ini, sudah seringkali digagalkan. Banyak di antaranya berada di sarana pengangkut sewaan.
Bea Cukai Kudus berharap, para pemilik sarana pengangkut lebih berhati-hati dan selektif sebelum menyewakan kendaraannya.
Agar tidak disalahgunakan untuk mengangkut rokok ilegal. (gal/lin)
Editor : Ali Mustofa