Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Tersandung Kasus Penipuan dan Penggelapan, Pemilik Travel Goldy Mixalmina Kudus Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara 

Galih Erlambang Wiradinata • Kamis, 7 Maret 2024 | 17:43 WIB
DIBORGOL: Pemilik biro umrah dan haji Goldy Mixalmina Zyuhal Laila Nova saat menjawab pertanyaan awak media usai kemarin.
DIBORGOL: Pemilik biro umrah dan haji Goldy Mixalmina Zyuhal Laila Nova saat menjawab pertanyaan awak media usai kemarin.

KUDUS – Pemilik Biro Umrah dan Haji Goldy Mixalmina, Zyuhal Laila Nova diancam hukuman empat tahun penjara.

Ia diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap ratusan jamaah umrah yang ditaksir mencapai Rp4,9 miliar.

Laila hanya bisa tertunduk dengan tangan terborgol di lobi Polres Kudus, Rabu (6/2).

Baca Juga: Polisi Bongkar Penipuan Travel Umrah Goldy Mixalmina Kudus, Kerugian Korban Jemaah Ditaksir Rp4,9 Miliar

Wakapolres Kudus, Kompol Satya Adi Nugraha dalam keterangannya mengatakan, para korban melaporkan perkara penipuan dan penggelapan pada 26 Feberuari lalu.

Rentan kejadian perkara ini terjadi pada Agustus 2023 hingga Februari 2024.

”Sampai dengan saat ini korban yang melapor di Polres Kudus sebanyak 189 orang. Itu yang terdata pada kami. Dan itu umrah,” katanya.

Satya menjelaskan, kronologi kasus penipuan. Beberapa korban telah membayar lunas mendaftar umroh. Mereka membayar secara transfer ke rekening agen.

Korban sempat curiga, ketika keberangkatan umrah diundur. Tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Selain itu, para korban yang mencoba menghubungi tersangka ternyata tidak bisa.

Begitu juga dengan menghubungi pihak karyawan biro.

Baca Juga: Uang Senilai Rp4 Miliar Dibawa Kabur Pemilik Travel, Ratusan Jamaah Umrah di Kudus Gagal Berangkat ke Tanah Suci

”Ada yang ngecek keberadaannya (Tersangka, Red) berada di luar negeri. Sehingga dengan kejadian ini korban melapor ke Polres Kudus,” katanya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi telah memeriksa beberapa saksi. Mulai dari karyawan, korban, hingga dari pihak tersangka.

”Kami juga sudah memeriksa istri terlapor dan mendatangi ke lokasi,” ungkapnya.

Usai melakukan pemeriksaan, polisi telah menyita beberapa barang bukti milik tersangka.

Antara lain, aliran transfer, pembayaran tunai, kuitansi, dua laptop, mobil Toyota Innova, dan lainnya.

”Ada beberapa kuitansi pembayaran nominalnya berbeda, dari Rp 134 juta, Rp 22 juta, Rp 23 juta, dan Rp 26 juta. Dan banyak lagi, cek transfer kami sita dari terduga terlapor,” ungkapnya.

Atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan 372 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (gal)

Editor : Ali Mustofa
#Goldy mixamilna #penipuan #polisi #penggelapan #Kudus #umrah