KUDUS – Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan umroh, Zyuhal Laila Nova diduga menggunakan dana jamaah untuk kepentingan pribadinya dan memperkaya diri.
Para korban sebelumnya diimingi-imingi promosi menggiurkan untuk mendaftar di biro Umroh dan Haji Goldy Mixalmina.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakapolres Kudus, Kompol Satya Adi Nugraha saat gelar perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Mapolres Kudus kemarin.
Pelaku melakukan aksi itu, kata Satya, ada unsur untuk memperkaya diri. Serta untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
”Di luar itu kami masih menyelidiki lebih lanjut. Sementara ini motifnya untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Dia menambahkan, aliran dana jemaah tersebut diduga digunakan untuk membeli mobil Toyota Innova Reborn, untuk membayar utang, membayar bunga pinjaman, hingga aliran dana-dana tertentu.
Bahkan, polisi juga mendengar informasi dana jemaah tersebut, diduga digunakan oleh tersangka untuk bermain judi online.
”Terduga pelaku atau terlapor punya kebiasaan itu (main judi online, Red). Nanti coba kami dalami, karena itu biar penerapan pasal yang dikenakan lebih komprehensif,” jelasnya.
Polisi akan terus melakukan tahapan penyidikan kepada tersangka.
Guna mengembangkan motif atau unsur tindakan dari tersangka. Polisi menghimpun informasi dari beberapa saksi.
Sementara pengakuan dari tersangka, Laila menyebut, uang yang dibayarkan para jemaah telah digunakan untuk tiket dan hotel.
Bahkan ada beberapa uang yang sempat belum dibayarkan namun sudah dipakai Laila untuk kepentingan pribadinya. (gal)
Editor : Ali Mustofa