KUDUS - Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop dan UKM) Kabupaten Kudus tengah memantau pemenuhan pembayaran upah sesuai upah minimum kabupaten (UMK).
Dari pantauan itu, ditemukan ada satu rumah sakit yang belum bisa membayar karyawannya sesuai UMK.
Kepala Disnaker Perinkop dan UKM Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi A mengatakan pihaknya telah memantau ke beberapa perusahaan.
Dari pantauan tersebut pihaknya menerima laporan, adanya rumah sakit yang belum bisa membayar karyawannya sesuai UMK.
”Ada satu rumah sakit yang belum bisa membayar gaji karyawannya sesuai UMK,” katanya.
Rini mengaku telah memberikan surat peringatan kepada satu rumah sakit tersebut. Agar mematuhi regulasi pengupahan yang berlaku.
”Mereka akhirnya berjanji membayar upah karyawannya sesuai dengan UMK tahun ini,” imbuhnya.
Disnaker berharap janji tersebut bisa ditepati oleh rumah sakit yang bersangkutan.
Apabila tidak membayar gaji di bawah upah minimum akan dikenakan sanksi.
Sanksi menurut UU Ketenagakerjaan, jika perusahaan tidak membayar upah sesuai regulasi akan dikenakan pidana.
Mengacu pada Pasal 185 ayat (1) Jo Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, perusahaan yang membayar upah di bawah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun.
Dan paling lama empat tahun dan atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Ketenagakerjaan, Disnaker Perinkop dan UKM Kudus, Agus Juanto menambahkan, apabila perusahaan yang melanggar aturan tersebut akan dijatuhkan sanksi.
Agus menambahkan, sanksi ini berupa pidana, namun yang mengajukan pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah.
Tugas dari Disnaker kabupaten sifatnya hanya berupa pembinaan.
Apabila perusahaan tersebut masih membandel akan dimintakan pemeriksaan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah (Jateng). (gal)
Editor : Ali Mustofa