Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Ditanya Soal Pembongkaran Bangunan Hotel Sato Kudus, Begini Jawaban Pemkab

Galih Erlambang Wiradinata • Sabtu, 3 Februari 2024 | 19:20 WIB
BAKAL DIBONGKAR? Bangunan Hotel Sato yang berada di Jalan Pemuda bakal dicabut IMB-nya berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
BAKAL DIBONGKAR? Bangunan Hotel Sato yang berada di Jalan Pemuda bakal dicabut IMB-nya berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

 

 

 

KUDUS – Terkait putusan Mahkamah Agung (MA) atas dicabutnya izin mendirikan bangunan (IMB) The Sato Hotel, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akhirnya buka suara.

Hasil putusan peninjauan kembali (PK) dari MA tersebut, akan dijalankan oleh pemerintah daerah. Sedangkan untuk pembongkaran bangunan, masih perlu kajian.

Kuasa Hukum Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Adi Sutsayo menyatakan mengambil sikap dengan menaati hasil putusan MA tersebut.

Sebab, putusan tersebut berstatus hukum tetap. Pemkab tidak bisa mengajukan PK kedua.

Sedangkan mengenai pembongkaran Hotel Sato, kata Adi tidak ada dalam salinan putusan.

Mekanisme pembongkaran tersebut, sudah diatur pada PP 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bangunan Gedung.

”Pembongkaran ada prosesnya, ada identifikasi, pengkajian teknis, laporan pengkajian teknis, serta ada penetapan pembongkaran dari pemerintah,” katanya.

Proses identifikasi ini, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kudus.

Juga laporan masyarakat yang dirugikan akibat pembangunan hotel.

Adi menambahkan, atas dicabutnya IMB tersebut, otomatis Hotel Sato tak memilik izin.

Pengurusan izin usaha hotel dimulai dari nol.

”Kalau tidak ada PBG (perizinan bangunan gedung) langsung mengurus SLF (sertifikat layak fungsi). Ini dari nol lagi (izinnya),” ungkapnya.

Terpisah, Kepala DPMPTSP Kudus Harso Widodo bersedia mengikuti putusan dari MA tersebut.

Sementara terkait operasional hotel, pihaknya akan mengkaji lebih lanjut.

”Mau tidak mau, suka tidak suka menghormati putusan itu (putusan MA, Red), karena sudah inkrah. Lain-lain akan bahas dengan tim teknis,” ungkapnya.

Dari pemberitaan sebelumnya, hasil putusan MA ini berupa membatalkan keputusan kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kudus Nomor 644/106/15.04/2022 tentang izin mendirikan bangunan (IMB).

Mewajibkan tergugat mencabut keputusan kepala dinas DPMPTSP Kudus Nomor 644/106/15.04/2022 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tanggal 29/03/2022.

Juga menghukum termohon PK I kepala DPMPTSP Kudus dan termohon PK II membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan.

Yang pada PK ditetapkan sejumlah Rp 2,5 juta.

Kuasa Hukum Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Adi Sutsayo menyatakan mengambil sikap dengan menaati hasil putusan MA tersebut.

Sebab, putusan tersebut berstatus hukum tetap. Pemkab tidak bisa mengajukan PK kedua.

”Kami akan memberikan saran kepada kepala DPMPTSP Kudus untuk mematuhi hasil putusan. Untuk mencabut izin IMB Hotel Sato,” katanya.

Adi menerangkan, hasil putusan tersebut baru diterimanya per Jumat kemarin (2/2).

Sesuai dengan hasil hukum acara peradilan, putusan harus dilaksanakan 60 hari sejak diterima salinan putusan itu. (gal)

Editor : Ali Mustofa
#ma #pemkab #the sato hotel #Kudus #mahkamah agung