Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Ini yang Dilakukan Pemkab Kudus Usai Mahkamah Agung Putuskan Pembatalan IMB Hotel Sato

Galih Erlambang Wiradinata • Sabtu, 3 Februari 2024 | 18:45 WIB

 

BAKAL DIBONGKAR? Bangunan Hotel Sato yang berada di Jalan Pemuda bakal dicabut IMB-nya berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
BAKAL DIBONGKAR? Bangunan Hotel Sato yang berada di Jalan Pemuda bakal dicabut IMB-nya berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

 

KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus buka suara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) atas dicabutnya izin mendirikan bangunan (IMB) The Sato Hotel.

Hasil putusan peninjauan kembali (PK) dari MA tersebut, akan dijalankan oleh pemerintah daerah.

Dari pemberitaan sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan pengabulan Peninjauan Kembali (PK) penggugat The Sato Hotel Benny Gunawan Ongkowijoyo.

Kuasa Hukum Benny Gunawan Ongkowijoyo, Budi Supriyatno menyatakan, hasil putusan tersebut berisi tentang mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

Dalam hal ini Benny Gunawan Ongkowijoyo.

 

Hasil putusan MA ini berupa membatalkan keputusan kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kudus Nomor 644/106/15.04/2022 tentang izin mendirikan bangunan (IMB).

Yang pada PK ditetapkan sejumlah Rp 2,5 juta.

”Jadi kesimpulan proses sidang PTUN di Semarang dimenangkan Benny Ongkowijoyo. Pemda dan pemilik hotel melakukan banding, diputus PTUN Surabaya gugatan Benny kalah,” katanya.

Melihat kondisi itu, pihaknya mengajukan PK. Jalan tersebut dianggap satu-satunya cara untuk ditempuh.

Menurut Budi, hasil PK ini sudah inkrah tidak ada PK kedua.

Sementara, Kuasa Hukum Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Adi Sutsayo menyatakan mengambil sikap dengan menaati hasil putusan MA tersebut.

Sebab, putusan tersebut berstatus hukum tetap. Pemkab tidak bisa mengajukan PK kedua.

”Kami akan memberikan saran kepada kepala DPMPTSP Kudus untuk mematuhi hasil putusan. Untuk mencabut izin IMB Hotel Sato,” katanya.

Adi menerangkan, hasil putusan tersebut baru diterimanya per Jumat kemarin (2/2).

Sesuai dengan hasil hukum acara peradilan, putusan harus dilaksanakan 60 hari sejak diterima salinan putusan itu. (gal)

 

Editor : Ali Mustofa
#ma #pemkab #the sato hotel #Kudus #mahkamah agung