KUDUS – Sebanyak 116 petilasan di Desa Rahtawu, Gebog, dikaji pihak desa dan peneliti sejarah dari Solo.
Petilasan tersebut dikaji karena dinilai mempunyai potensi wisata budaya dan religi yang selama ini didatangi ribuan warga tiap tahunnya.
Kepala Desa Rahtawu Rasmadi Didik Aryadi, mengatakan, pengkajian dilakukan sejak 2023 dan saat ini masih ada 27 petilasan lagi yang belum rampung pengkajiannya.
Awalnya, pengkajian ratusan petilasan tersebut diupayakan pada 2023.
Namun waktu tak mencukupi lantaran butuh keakuratan sumber data, sehingga pengkajian dilanjutkan tahun ini.
Dia juga menjelaskan, pengkajian berkaitan dengan penelusuran sejarah, mencari narasumber dari sesepuh dan tokoh masyarakat setempat.
Pihaknya menggandeng peneliti sejarah dari Solo untuk melakukan pengkajian itu.
”Kami punya tanggungjawab untuk melestarikan kebudayaan, sehingga kami memutuskan untuk melakukan pengkajian. Apalagi ini berpotensi sebagai wisata budaya dan religi,” katanya.
Dia mengungkapkan, beberapa petilasan yang sudah dikaji itu di antaranya Petilasan Eyang Buyut Sakri, Petilasan Abiyoso, Petilasan Eyang Lokojoyo, dan lainnya.
Pihaknya mengklaim terus mengenalkan wisata budaya dan religi yang ada.
Yakni menunjukkan kepada wisatawan terkait banyaknya petilasan yang ada di Desa Rahtawu.
”Wisata budaya seperti petilasan yang ada di Desa Rahtawu juga akan kami promosikan. Karena kami juga memasang target kunjungan setiap tahunnya," imbuhnya.
Peminat Sejarah Kudus Agus Susanto mengatakan, kebanyakan sejarah hanya ditulis oleh oleh akademisi, itupun tidak banyak dan hanya untuk tugas skripsi maupun tesis.
Kalau arsipnya ada dan lengkap itu bisa digunakan sebagai media pembelajaran.
Apalagi Perdanya sudah ada. Yakni Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Permajuan Kebudayaan Daerah. (ark/him)
Editor : Ali Mustofa