KUDUS – Biaya smart card uji kir akhirnya dibebankan ke anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Kudus.
Sebelumnya, pembelian smart card itu dibiayai oleh hasil retribusi uji kir.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus sendiri telah menerapkan sistem smart card atau kartu pintar ini sejak 2021.
Tujuannya, untuk menghilangkan praktik pungutan liar (pungli) saat pelayanan uji kir.
Baca Juga: Sesosok Mayat Pria Ditemukan di Petilasan Eyang Abiyoso Gebog Kudus, Begini Kronologinya
Kepala Bidang (Kabid) Keselamatan Sarana dan Prasarana Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Kudus Agung Budi mengatakan, pada tahun-tahun sebelumnya, anggaran untuk membeli smart card bersumber dari retribusi uji kir.
Lalu seiring dihapuskan retribusi uji kir, maka biaya pembelian smart card bakal dibebankan ke APBD.
Besaran anggarannya diklaim tidak bakal jauh berbeda dengan anggaran kebutuhan untuk membeli smart card pada tahun lalu.
Pada 2023 lalu, kebutuhan belanja barang tersebut senilai Rp 300 juta.
”Itu tidak untuk smart card saja, tapi juga untuk stiker uji, sertifikat uji kendaraan, serta perawatan pemeliharaan kalibrasi alat uji," katanya.
Dia menjelaskan, smart card uji kir, stiker uji, dan sertifikat uji diberikan kepada pemilik kendaraan setelah melalui proses uji kir. Setiap enam bulan sekali.
Baca Juga: SOSOK Sabrina Zahrani Mahasiswi UMK Kudus yang Juga Jadi Konten Kreator
Dia menambahkan, keputusan penghapusan retribusi uji kir sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Selain itu, juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sebelum uji kir digratiskan, retribusi dibebankan kepada pemilik kendaraan. Besaran retribusi bergantung dengan berat kendaraan.
Misalnya untuk jumlah berat yang diperbolehkan atau biasa disebut JBB itu, untuk kendaraan di bawah sembilan ton, biaya retribusinya Rp 35 ribu.
Sedangkan kendaraan di atas sembilan ton, retribusi uji kirnya Rp 40 ribu. (ark/lin)
Editor : Abdul Rokhim