KUDUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menjadwalkan lagi pemeriksaan mantan Bupati Kudus Hartopo sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus.
Diberitakan sebelumnya, mantan Bupati Kudus Hartopo dicecar sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik Kejari Kudus atas kasus dugaan korupsi dana hibah di tubuh KONI Kudus pada Rabu (20/12) lalu. Dia diperiksa hampir selama 6,5 jam.
Hartopo datang ke kantor Kejari Kudus pukul 08.30 dan keluar dari ruangan sekitar pukul 14.52 WIB.
Baca Juga: Nikmatnya Durian Kastubi Khas Kudus: Berukuran Kecil, tapi Rasanya Manis Legit
Kedatangannya untuk memberikan keterangan atas mekanisme penyaluran dana hibah KONI Kudus dari APBD 2022 murni dan perubahan. Juga anggaran 2023.
Bupati Kudus periode 2021-2023 itu menyebut, proses penyaluran dana hibah ke KONI Kudus sudah sesuai dengan ketentuan.
Mulai dari mekanisme membuat surat keputusan (SK) setelah ada pembahasan dari DPRD dan dievaluasi gubernur hingga menjadi APBD.
Namun, yang membuat kecolongan, setelah pembuat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pihak pertama KONI dengan pengkab (pengurus kabupaten) cabang olahraga.
Setelah hibah dikucurkan sesuai NPHD bupati tak ikut cawe-cawe.
Baca Juga: Heboh! Warga Kudus Enggan Teriakkan AMIN, Lebih Pilih Ucapkan Nama Prabowo
Sementara itu, kasus dugaan korupsi di KONI Kudus ini, telah merugikan negara senilai Rp 1,6 miliar pada tahun anggaran 2022.
Sedangkan untuk tahun anggaran 2023 kerugian negara ditaksir Rp 971 juta.
Kepala Kejari (Kajari) Kudus Henriyadi W Putro mengatakan, pihaknya akan memanggil lagi mantan bupati Kudus Hartopo dalam lanjutan pemeriksaan sebagai saksi mekanisme dana hibah untuk KONI Kudus.
Pemanggilan Hartopo itu, untuk melengkapi dokumen pemeriksaan atas dugaan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua KONI Kudus Imam Triyanto sebagai tersangka.
”Pemanggilan kedua ini, sambil melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Seperti NPHD. Kemudian tupoksinya sebagai bupati,” katanya.
Henri menjelaskan, pemanggilan kedua ini akan dijadwalkan secepatnya. Mengingat agenda Kejari Kudus beriringan dengan melengkapi berkas dugaan kasus korupsi untuk dilimpahkan ke pengadilan.
”Dengan terbatasnya waktu untuk menentukan sikap proses tersangka utama, kami persiapkan perhitungan dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Kalau sudah lengkap segera kami limpahkan,” katanya.
Apabila ditemukan indikasi orang yang harus dimintai pertanggungjawaban, kajari akan memprosesnya. (gal/lin)
Editor : Abdul Rokhim