Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Sidang Putusan Ditunda Tiga Kali, Korban Kasus Perumahan Graha Alka Kudus Belum Bisa Bernafas Lega

Arika Khoiriya • Jumat, 22 Desember 2023 | 23:13 WIB

 

TAK KUNJUNG DI PUTUS: Salah satu penggugat atau pihak korban penipuan Perumahan Graha Alka Kudus Didik saat ditemui di Pengadilan Negeri Kudus kemarin.
TAK KUNJUNG DI PUTUS: Salah satu penggugat atau pihak korban penipuan Perumahan Graha Alka Kudus Didik saat ditemui di Pengadilan Negeri Kudus kemarin.

KUDUS – Korban kasus Perumahan Alka belum bisa bernapas lega.

Sidang putusan yang dijadwalkan kemarin harus ditunda lagi setelah sebelumnya dua kali gagal. Pengadilan mengklaim putusan belum siap. 

Berdasarkan informasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kudus, sidang putusan sudah dijadwalkan sejak 14 Desember dan 21 Desember.

Kemarin, sidang juga ditunda lagi dengan alasan putusan belum siap. 

Rudi Hartoyo, selaku juru bicara Pengadilan Negeri Kudus mengatakan, sidang dijadwalkan pada 27 Desember 2023.

Putusan belum bisa disampaikan lantaran musyawarah majelis hakim belum selesai.

Didik, selaku korban mengatakan, 16 korban yang melayangkan gugatan telah datang di Pengadilan Negeri Kudus sejak pukul 09.00.

Namun pada pukul 11.00 pihak pengadilan baru memberi informasi jika sidang putusan ditunda. 

“Informasinya putusan belum final,” katanya.

Dia menjelaskan, selama persidangan perdata ini berlangsung sejak Mei lalu, 16 korban tersebut tidak melanjutkan angsuran rumah.

“Ada juga yang sudah lunas, tetapi sertifikatnya tak kunjung diberikan,” katanya.

Total pembeli rumah yang dirugikan ada sekitar 68 orang, 16 orang di antanya tidak melanjutkan pembayaran sampai hak mereka (sertifikat, Red) mereka kembali.

Sedangkan 52 orang lainnya tetap mengangsur dan ada pula yang mogok ngangsur.

“Kenapa mereka tetap membayar itu mungkin tak ada pilihan lain karena tempat tinggal di situ (perumahan, Red),” jelasnya.

Menurutnya, legalitas dalam membeli rumah yakni sertifikat. “Kami mau kejelasan sertifikat, toh kami juga siap untuk melunasi,” ungkapnya.

Diketahui, dalam proses sidang perkara perdata tersebut, PT Nagaraja Nusantara Energi selaku pihak pengembang menjadi tergugat utama, sementara BPR Gunung Rizki Pusaka Utama, KPKNL Semarang, tiga notaris turut tergugat dalam kasus wanprestasi tersebut. (ark/mal)

 

Editor : Ali Mustofa
#gugatan #pengadilan negeri #perumahan graha alka #Kudus