Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Update Kasus Korupsi KONI Kudus : Vendor Jersey dan Katering Tak Bisa Tunjukkan Surat Kontrak

Galih Erlambang Wiradinata • Jumat, 22 Desember 2023 | 18:28 WIB

USUT: Penyidik Polda Jateng memeriksa sejumlah pengurus pengkab di kantor KONI Kudus pada Rabu (8/11) lalu.
USUT: Penyidik Polda Jateng memeriksa sejumlah pengurus pengkab di kantor KONI Kudus pada Rabu (8/11) lalu.
KUDUS – Bola panas kasus korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) terus digelindingkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus.

Dua vendor penyedia jersey dan katering turut diperiksa. Ini terkait aliran penerimaan dananya.

Kepala Kejari Kudus Henriyadi W Putro mengatakan, dua vendor tersebut dimintai keterangan terkait kontrak dalam penyediaan jersey dan katering di ajang Pekan Olahraga provinsi (Porprov) Jateng 2023.

Saat dimintai keterangan, keduanya hanya mampu sebatas memberikan pernyataan saja.

Baca Juga: DPRD Kudus Prioritaskan Anggaran 2024 untuk Tingkatkan Infrastruktur dan Genjot Kualitas SDM

”Untuk kontrak (jersey dan katering, Red) belum bisa ditunjukkan. Hanya sebatas meminta keterangan saja,” katanya.

Dia menambahkan, kedua vendor ini akan terus dimintai dokumen kelengkapan lelang tersebut.

Penggunaan pengadaan barang bila dilaksanakan sesuai kontrak, dipastikan tidak ada masalah.

Namun jika pun tidak sesuai dengan aturan lelang barang dan jasa, Kejari bersama Badan

Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan melakukan perhitungan.

Apakah dalam pengadaan kegiatan tersebut ada potensi kerugian negara.

Henri menegaskan, dalam pemeriksaan tersebut belum bisa ditetapkan atau dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

Lantaran baru dilakukan tahap penyidikan dan perlu pemeriksaan yang mendalam.

”Kami masih belum bisa melihat dari pemeriksaan kemarin. Karena pendistribusiannya untuk apa, kalau ternyata ada suatu tercipta kondisional untuk menabrak aturan ya nanti dari dua sisi itu bisa kena (Naik statusnya menjadi tersangka, Red),” katanya.

Baca Juga: Kejaksaan Masih Telusuri Keterlibatan Pihak Lain Usai Penetapan Tersangka Mantan KONI Kudus

Dalam pemeriksaan itu juga dihadirkan pula bendahara KONI Kudus Lila. Kehadiran bendahara tersebut hanya untuk dimintai kelengkapan dokumen.

Diketahui, sebelumnya proses alokasi dana untuk pengadaan perlengkapan atau jersey kontingen Porprov sebesar Rp 971,5 juta.

Serta katering sebesar Rp 528,57 juta dan Rp 371,7 juta.

Bahwa terkait dengan pengadaan perlengkapan kontingen porprov dan catering dilaksanakan tanpa melalui proses lelang.

Imam melaksanakan penunjukan langsung secara lisan kepada pihak ketiga yang akan melaksanakan proses pengadaan perlengkapan kontingen dan katering selama kegiatan Porprov Jateng.

Seharusnya hal tersebut harus dilakukan lelang terlebih dahulu.

Imam meminta Lila selaku bendahara KONI Kudus membayar pengadaan perlengkapan Porprov. B

endahara mentransfer uang sejumlah Rp 971,5 juta kepada Safana Firdaus selaku pemilik UD Gemerlap.

Namun pada saat pelaksanaan Porprov, si penyedia hanya mampu menyerahkan jersey atau kaos sebanyak 50 pieces (pcs).

Seharusnya total jersey sebanyak 500 pcs.

Dalam pengadaan katering tersangka menunjuk dua penyedia yakni Natalia Kristiani dan Heni Kristiani.

Imam melakukan pembayaran dengan cara transfer kepada Natalia sebesar Rp 528,57 juta.

Setelah uang tersebut masuk di rekening pihak ketiga (Natalia), kemudian tersangka memerintahkan Natalia untuk mentransfer uang sebesar Rp 100 juta kepada Seno Heru Sutopo.

Lalu transfer sebesar Rp 229.626.500 kepada Sukma Oni Iswardani sebagai pembayaran hutang pribadi tersangka. Sisanya, baru digunakan untuk pengadaan katering.

Sementara pembayaran catering kepada Heni Kristianti dengan cara ditransfer sebesar Rp 371.7 juta.

Namun setelah uang tersebut masuk ke rekening Heni Kristianti, uang tersebut diminta secara tunai tersangka sebesar Rp 170 juta. Uang yang tersisa itu baru digunakan untuk pengadaan katering. (gal/him)

Editor : Abdul Rokhim
#kejari #korupsi #jersey #vendor #Kudus #catering