KUDUS – Pengajuan busana adat pengantin khas Kudus untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual (HKI) ditolak Kemenkumham.
Penyebabnya Toto Kaji dinilai ada unsur budaya barat.
Gaun pengantin Toto Kaji ini cenderung berwarna putih dan merupakan perpaduan antara budaya Arab, China, dan Eropa.
Kabid Litbang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kudus Amalia mengungkapkan, informasi ditolaknya toto kaji untuk mendapatkan HKI baru pihaknya terima bulan ini (Desember, Red).
Pihak Bappeda hingga kini masih menanti surat resmi penolakan dari Kemenkumham.
“Ditolak, karena gayanya semi barat. Ada campuran budaya barat,” terangnya.
Pengamat Sejarah asal Kudus Agus Susanto mengungkapkan, Toto Kaji memang muncul pada era keemasan industri Kretek di Kudus.
Orang Kudus Kulon yang kaya raya dari hasil pengolahan tembakau kala itu tentu meniru busana orang Belanda.
Kendati demikian tanpa meninggalkan warisan leluhur orang Kudus Kulon (Jawa, China dan Arab).
Untuk itu jika diajukan HKI diperlukan pembuktian yang lebih detail.
“Penolakan atas pengusulan HKI tidak menjadi masalah, meski tak ada HKI pun budayanya tetap jalan,” jelasnya.
Perempuan asal Desa Gondosari Kecamatan Gebog Aniar Novianti mengatakan, pernah mencoba busana adat tersebut sebanyak dua kali.
Yakni dalam acara desa wisata Loram Kulon, dan acara kirab ampyang maulid.
Namun sayangnya, sekarang zaman modern. Tidak banyak yang memakai busana adat pengantin khas Kudus itu.
Tetapi untuk warga Desa Loram Kulon yang menikah wajib mubeng gapura Masjid Wali Loram Kulon. (ark/mal)
Editor : Ali Mustofa