KUDUS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPBBC) Tipe Madya Kudus mengamankan 177.700 batang rokok ilegal.
Barang kena cukai tersebut ditimbun di dalam bangunan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan mengatakan sekitar pukul 15.00 tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus memperoleh informasi tentang adanya bangunan yang untuk pengemasan rokok ilegal.
Bangunan itu juga berfungsi sebagai penimbunan rokok ilegal.
“Untuk memastikan informasi tersebut, tim segera meluncur menuju lokasi yang diinformasikan. Sekitar pukul 16.00, tim menemukan lokasi bangunan sesuai dengan yang diinformasikan dan segera melakukan pemeriksaan,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan bangunan tersebut, tim menemukan 5.000 bungkus rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai.
Selain itu, ditemukan juga lima karton berisi rokok jenis SKM dalam bentuk batangan. Jumlahnya mencapai 67.200 batang rokok ilegal.
”Kami juga menemukan satu karton berisi 10.500 batang rokok jenis SKM yang belum selesai dikemas,” katanya.
Dia menambahkan, rokok ilegal yang ditimbun pada bangunan tersebut diperkirakan senilai Rp 223.013.500.
Sementara potensi kerugian negara sebesar Rp 152.847.767.
Baca Juga: Demi Tarik Pemilih, Caleg DPR RI Ini Lakukan Kampanye Unik di Kudus dengan Cara Berkostum Ultraman
Bea Cukai mengucapkan apresiasi kepada segenap masyarakat yang telah aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.
Penindakan kali ini merupakan salah satu bentuk nyata semangat masyarakat dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal. (gal/mal)
Editor : Ali Mustofa